BATU – Wakaf yang diterima Kementerian Agama (Kemenag) Kota Batu sudah meningkat lebih dari dua kali lipat jika dibandingkan dengan tahun lalu. Hingga Juni ini jumlahnya mencapai 25 aset tanah. Padahal sepanjang 2024 lalu jumlahnya hanya 11 aset saja.
Wakaf tersebut juga sudah menyertakan Akta Ikrar Wakaf (AIW). Kenaikan jumlah wakaf disinyalir lantaran kemudahan syarat dan perizinan yang diberlakukan mulai tahun ini. Berbeda dengan tahun sebelumnya yang harus menyertakan Sertifikat Hak Milik (SHM), tahun ini wakif (orang yang berwakaf) cukup menyertakan surat keterangan tidak sengketa tanah sebagai dokumen penunjang saja. Surat tersebut dikeluarkan pemerintah desa atau kelurahan.
Kepala Seksi Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Penzawa) Kemenag Kota Batu, Sukar, menyebut penerbitan sertifikat wakaf tahun ini juga lebih cepat. Sehingga, masyarakat jadi lebih semangat berwakaf.
Tanah wakaf paling banyak berada di Kecamatan Bumiaji, yakni sebanyak 15 aset. Sedangkan di Kecamatan Batu ada sebanyak enam aset. “Dan sisanya ada empat aset di Kecamatan Junrejo,” tutur ayah dua anak itu.
Alumnus Fakultas Tarbiyah Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang itu mengatakan mayoritas aset wakaf berupa tanah yang sudah ada bangunannya. Seperti musala dan TPQ. Hanya ada lima saja yang berupa tanah kosong.
“Sebanyak 10 aset yang berupa tanah plus bangunan musala dan ada 10 aset yang berupa tanah plus bangunan TPQ,” tegasnya. Tanah wakaf itu kini sedang dalam proses pengurusan sertifikat.
Sejauh ini ada sekitar 339 wakaf yang belum bersertifikat, termasuk 25 tanah yang baru terdata tahun ini. Dia menarget 240 sertifikat wakaf bisa terbit tahun ini. Per 25 Juni lalu, sudah ada 150 sertifikat wakaf yang sudah berhasil terbit. Artinya, realisasinya sudah mencapai 62,5 persen. Saat ini ada sekitar 40 sertifikat yang prosesnya sudah hampir selesai. Ia memperkirakan sampai akhir Juni nanti akan ada sekitar 190 sertifikat wakaf yang terbit. Yang paling banyak berada di Kecamatan Bumiaji.
Pria kelahiran Kabupaten Tuban itu mengaku data yang ada masih berbasis laporan organisasi masyarakat (ormas), seperti Nahdatul Ulama (NU), Muhammadiyah, hingga Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII).
Sejauh ini yang hampir tuntas adalah milik Muhammadiyah. Hanya kurang satu tanah wakaf saja yang belum terbit sertifikatnya, yakni berupa pondok pesantren dan musala di Kecamatan Bumiaji.
Secara keseluruhan, tanah wakaf di Kota Batu sejumlah 725. Dia mengaku cukup gencar melakukan pengurusan sertifikat wakaf tahun ini. Itu juga tak lepas dari peran tim percepatan sertifikasi tanah wakaf.
“Itu melibatkan Kemenag, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Badan Wakaf Indonesia (BWI). Itu dilakukan sejak penandatanganan nota kesepahaman antara Kemenag Kota Batu dengan Kementerian Tata Ruang (ATR)/BPN sejak Desember 2021 lalu. Tujuannya untuk memastikan legalitas tanah,” ujar dia.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Batu, Nasep Vandi Sulistiyo, menyebut secara keseluruhan tanah wakaf yang sudah bersertifikat sebanyak 386. “Rinciannya 343 ditambah 46 yang baru terbit ini,” tutup Nasep.
(nj5/dre)
Editor : A. Nugroho