BATU - Pemohon dispensasi kawin di Kota Batu didominasi lulusan SMP.
Dari data 2024 lalu, ada 19 pemohon yang memiliki latar belakang pendidikan tersebut.
Sementara, 13 pemohon merupakan lulusan SMA, lima pemohon merupakan lulusan SD, dan satu pemohon tidak sekolah.
Sedangkan, satu permohonan dicabut sebelum proses persidangan.
Dari data tersebut tampak salah satu faktor pernikahan dini adalah rendahnya tingkat pendidikan.
Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Kota Batu Ahmad Jazuli mengatakan total ada 39 permohonan dispensasi kawin yang diajukan tahun lalu.
Jumlahnya turun signifikan jika dibandingkan dengan tahun sebelum sebelumnya (selengkapnya baca grafis).
Namun, yang tak berubah adalah tren latar pendidikan dan alasan pengajuan permohonannya.
Pemohon dispensasi kawin tidak ada yang melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi.
Paling tinggi yakni lulusan SMA.
Itu pun jumlahnya tidak lebih banyak dari yang lulusan SMP.
Mirisnya, hampir separo pengajuan disebabkan hamil duluan.
“Ada 16 pengajuan yang alasannya karena hamil,” ujarnya.
Sisanya punya alasan bermacam-macam.
Mulai dari ngebet nikah hingga perjodohan orang tua.
Padahal pernikahan dini punya risiko besar terhadap kelahiran anak stunting dan perceraian akibat mental yang belum matang.
Meski begitu, pemohon akan melakukan pemeriksaan kesehatan mental oleh psikolog sebelum berkas ajuan diterima untuk disidangkan.
“Sebelum ke Pengadilan Agama (PA) mereka akan ke Kantor Urusan Agama (KUA) terlebih dahulu. Dengan syarat usia yang belum mencukupi, tentu permohonannya akan ditolak KUA,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala KUA Junrejo Arif Saifudin mengaku belum ada permohonan pernikahan di bawah umur sepanjang 2025 ini.
Dia berharap angka pernikahan dini bisa terus ditekan.
Sehingga, anak-anak bisa fokus mengejar pendidikan atau karier terlebih dulu.
“Ini perlu kesadaran bersama dan edukasi secara masif di masyarakat,” tandasnya. (ori/dre)
Editor : Aditya Novrian