Nasional Kota Batu Hari Ini Wisata & Kuliner Kriminal-Kasuistika Ekonomi & Bisnis Pendidikan Opini

Sistem Pinjam Pakai Aset Tanah di Kota Batu Dihapus

Fajar Andre Setiawan • Sabtu, 19 April 2025 | 19:34 WIB
Photo
Photo

Sekolah Swasta yang Berdiri di Lahan Pemerintah Bakal Dikenakan Biaya Sewa

BATU - Sekolah swasta yang berdiri di atas tanah aset Pemerintah Kota (Pemkot) Batu bakal dikenai tarif sewa.

Itu imbas pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) beberapa waktu lalu yang meminta penertiban inventarisasi aset dan pemanfaatannya.

Hasilnya, Pemkot Batu akan menghapus sistem pinjam pakai.

Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batu Yayat Supriatna mengatakan saat ini Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait itu sedang diproses bagian hukum.

Komunikasi dengan yayasan yang menanungi sejumlah sekolah swasta juga sudah dilakukan.

Tentu banyak yang menyampaikan keberatan dengan kebijakan itu.

Terutama sekolah swasta yang jumlah siswanya sedikit.

Sudah bisa dipastikan penarikan biaya sewa lahan akan membebani operasional mereka.

Perwali yang sedang disusun nantinya memuat ketentuan besaran tarif sewa yang akan disesuaikan dengan appraisal atau nilai pasar.

Termasuk durasi sewa yang harus diperpanjang secara berkala.

Photo
Photo

“Kalau Perwali sudah jadi dan disahkan, otomatis harus ditaati. Jika tidak berkenan atau tidak bisa membayar maka terpaksa kami tarik tanah aset tersebut,” ungkapnya.

Perwali yang dibuat merujuk Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Di dalamnya disebutkan salah satu objek pinjam pakai yakni tanah dan bangunan yang memiliki waktu pinjam paling lama lima tahun dan dapat diperpanjang selama satu kali sesuai kesepakatan.

Sayangnya, kebijakan itu menuai protes dari legislatif.

Sebab, itu dinilai bertentangan dengan semangat peningkatan kualitas dan pemerataan pendidikan.

Wakil Ketua II DPRD Kota Batu Ludi Tanarto meminta kebijakan itu dipertimbangkan ulang.

Seharusnya, katadia, sekolah mendapat pengecualian sebagai objek yang bisa tetap menggunakan sistem pinjam pakai.

Pengenaan tarif sewa sebaiknya hanya menyasar pihak swasta yang menggunakan aset tanah Pemkot Batu untuk keperluan komersial.

“Sistem pinjam pakai lebih cocok untuk sekolah. Syaratnya dengan catatan perjanjian yang jelas dan tercatat secara administrasi untuk menghindari konflik dan sengketa di kemudian hari,” jelasnya.

Ludi menilai penghapusan sistem pinjam pakai sebenarnya hanya mengantisipasi risiko sengketa tersebut.

Padahal ada cara lain untuk menghindarinya.

Terpisah, Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Swasta Kota Batu Widra Rizkyana juga berharap yang sama.

Dia meminta Pemkot Batu mempertimbangkan ulang keputusan itu.

Mengingat sejauh ini sekolah swasta juga berperan dalam pemerataan akses pendidikan di masyarakat.

“Perlu pendekatan yang berkeadilan dengan tetap memberlakukan pinjam pakai atau hibah,” pungkasnya. (ori/dre)

Editor : A. Nugroho
#tanah #lahan #Aset Tanah #pinjam pakai #kebijakan #kota batu #Penghapusan