Nasional Kota Batu Hari Ini Wisata & Kuliner Kriminal-Kasuistika Ekonomi & Bisnis Pendidikan Opini

17 Angkot di Terminal Kota Batu Dinyatakan Tidak Layak Jalan

Fajar Andre Setiawan • Rabu, 12 Maret 2025 | 18:30 WIB
SIDAK: Petugas gabungan sedang mengecek kelengkapan surat kendaraan angkot di Terminal Kota Batu kemarin (11/3).
SIDAK: Petugas gabungan sedang mengecek kelengkapan surat kendaraan angkot di Terminal Kota Batu kemarin (11/3).

BATU - Sebanyak 17 angkutan kota (angkot) di Terminal Kota Batu dinyatakan tidak layak jalan.

Itu setelah dilakukan inspeksi mendadak (sidak) ramcek Polres Batu dan Dishub kemarin (11/3).

Uji kir dari 17 angkot tersebut masa berlakunya sudah habis alias mati.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Batu Ipda Hendri Setiawan mengatakan sidak dimulai dengan mengecek kelengkapan administrasi kendaraan dan pengemudi.

Mulai dari SIM, STNK, dan hasil uji kir.

Ada 34 kendaraan angkutan orang yang dilakukan ramcek.

Terdiri atas tujuh bus antarkota dalam provinsi (AKDP) dan 27 angkot.

Tujuh bus dinyatakan layak jalan semua.

Sementara, hanya ada sepuluh angkot yang dinyatakan layak jalan.

“Sementara, 17 angkot sisanya tak layak jalan,” ujarnya.

Alasannya nyaris sama semua.

Yakni karena uji kir sudah tidak berlaku.

Hendri mengaku sidak ramcek kali ini lebih menekankan sisi edukasi.

Angkot yang tak layak jalan itu diimbau untuk segera mengurus perpanjangan uji kir.

Mengingat, semua angkutan orang wajib mengurusnya setiap enam bulan sekali.

Tujuannya tentu saja memastikan kendaraan dalam kondisi prima.

Ramcek pada kendaraan angkutan orang maupun wisata di wilayah Kota Batu terus digencarkan.

Sepanjang Januari-Februari sudah ada 137 kendaraan yang disidak.

Dari jumlah itu, 37 kendaraan dinyatakan tak layak jalan.

“Kendaraan-kendaraan yang tak layak jalan sudah kami berikan stiker merah dan dilakukan penilangan,” ungkapnya.

Hendri juga menyampaikan banyak temuan roda kendaraan yang sudah tipis. (iza/dre)

Editor : A. Nugroho
#ramp check #terminal kota batu #angkot