Nasional Kota Batu Hari Ini Wisata & Kuliner Kriminal-Kasuistika Ekonomi & Bisnis Pendidikan Opini

Sebulan, Pajak Sektor Pariwisata Batu Capai 16,8 Miliar

Fajar Andre Setiawan • Jumat, 7 Februari 2025 | 00:00 WIB
Interior Badan Pendapatan Daerah Kota Batu. (Google Maps: nova aditia)
Interior Badan Pendapatan Daerah Kota Batu. (Google Maps: nova aditia)

BATU - Sumbangan pajak sektor pariwisata terhadap pendapatan daerah Kota Batu cukup tinggi pada Januari lalu.

Total sudah ada Rp 16,8 miliar yang berhasil disetorkan tiga jenis pajak yang ada di dalamnya.

Yakni pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) makanan dan minuman, jasa perhotelan, serta kesenian dan hiburan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu Nur Adhim mengatakan itu tak lepas dari peran peak season yang belangsung selama Januari.

Mulai momen tahun baru 2025, Isra Mikraj, dan Imlek. Itulah yang membuat realisasi pajak sektor pariwisata cukup bagus pada bulan pertama 2025 ini.

“Rinciannya, PBJT makanan dan minuman realisasinya sebesar Rp 4,1 miliar atau setara dengan 11,9 persen dari total target,” ucapnya.

Sedangkan, masih kata Adhim, realisasi PBJT jasa perhotelan sebesar Rp 5,9 miliar atau 13,2 persen.

Sementara, untuk PBJT kesenian dan hiburan realisasinya sebesar Rp 6,8 miliar atau sebesar 14,42 persen.

Dia menambahkan realisasi pada bulan Januari cenderung lebih besar ketimbang rata-rata bulan lain.

“Karena ini penerimaan untuk masa pajak Desember, dan di Desember terjadi peak season kunjungan wisata,” ujarnya.

Sehingga potensi pajak sebenarnya dari liburan pada Desember baru terlihat pada setorang Januari.

Secara keseluruhan, penerimaan pajak di Bulan Januari memang tiga sektor tersebut yang menyumbang cukup besar.

Makanya tiga sektor itu diandalkan untuk di dongkrak.

Dia menyebut sudah melakukan beberapa upaya untuk meningkatkan penerimaan pajak.

Pada PBJT Jasa Hotel akan dimaksimalkan dengan mendata vila-vila yang ada di Kota Batu.

Sebab potensi penginapan vila cukup pesat akhir-akhir ini.

Pihaknya sudah mendata sekitar 1.000 vila.

”Sebelumnya yang terdata mungkin sekitar 300 an,” ujarnya.

Dengan memasukkan vila-vila sebagai wajib pajak (WP) itu tentu akan menambah pendapatan pajak.

Sementara di PBJT Makanan dan Minuman.

Secara aktif Bependa Kota Batu mendatangi cafe, catering atau restoran baru.

Mereka mendorong tempat usaha itu menjadi WP apabila sudah sesuai ketentuan. (iza/dre)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#dalam sebulan #pajak pariwisata #kota batu