Rata-Rata 15 Ribu Pelancong Per Hari
BATU - Kecelakaan yang melibatkan bus pariwisata kembali terjadi pasca-sepekan tragedi bus maut Sakhindra Trans yang menewaskan empat korban.
Selasa lalu (15/1) bus pariwisata dengan nomor polisi B 7489 XA melindas salah seorang driver ojek pangkalan hingga meninggal dunia di Jalan Dewi Sartika lantaran kelalaian pengemudi bus.
Sederet kasus kecelakaan bus pariwisata di Kota Batu itu mendapat sorotan publik.
Termasuk Pemerintah Kota (Pemkot) Batu dan Aparat Penegak Hukum (APH).
Ada kekhawatiran kasus kecelakaan tersebut akan membuat angka kunjungan wisata merosot.
Namun, Kepala Dinas Pariwisata (Disparta) Arief As Shiddiq membantah kekhawatiran itu.
Dia menyampaikan kunjungan wisata sampai saat ini masih stabil.
“Angka kunjungan wisata harian stabil di angka 15 ribu. Itu kalkulasi dari semua objek wisata dan tamu hotel,” ungkapnya.
Dia menilai itu lantaran masyarakat paham tragedi yang terjadi murni akibat kelalaian Perusahaan Otobus (PO) dan sopirnya.
Kendati begitu, dia mengaku sedang melakukan pengawasan terhadap bus pariwisata yang masuk ke Kota Batu.
Itu dilakukan dengan kolaborasi bersama Dinas Perhubungan (Dishub) dan Polres Batu.
“Pengawasan dilakukan dengan pengecekan kelaikan bus pariwisata yang masuk Kota Batu,” tegasnya.
Termasuk mengecek legalitas perizinan yang dimiliki PO.
Selain itu, kendaraan pribadi juga bakal disasar pengecekan tersebut.
“Itu penting dilakukan tidak hanya bagi bus pariwisata. Mengingat kontur wilayah Kota Batu banyak tanjakan dan turunan dengan kemiringan tinggi,” tuturnya.
Arief memastikan infra struktur akomodasi wisata di Kota Batu sudah sangat baik.
Mulai dari kondisi jalan hingga kelengkapan rambu-rambunya.
Namun, itu harus ditunjang dengan kesadaran preventif dari PO, sopir, dan pengguna jasa bus pariwisata.
Termasuk dia meminta semua sekolah di Kota Batu menerapkan standar keamanan wisata yang sama.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Batu M. Chori mengaku sudah mensosialisasi regulasi bagi sekolah untuk melaksanakan study tour atau outing class.
Bahkan, Surat Edaran (SE) yang mengatur rinci terkait itu sudah diberikan sejak 2024 lalu.
“Kami tekankan bila studi wisata tidak bersifat wajib,” paparnya.
Chori mengingatkan kembali agar sekolah yang akan melakukan perjalanan wisata keluar kota untuk memastikan kelengkapan surat izin kelaikan armada yang digunakan.
Selain itu, sekolah juga perlu melampirkan rancangan dan laporan kegiatan.
Dengan demikian, seluruh tahapan studi wisata dapat terawasi penuh oleh Dinas Pendidikan Kota Batu. (ori/dre)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana