BATU - Masyarakat Kota Batu terima kabar gembira awal tahun ini.
Pasalnya, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) turun 30 persen.
Penurunan itu setelah banyak keluhan masyarakat atas kenaikan tarif PBB-P2 tahun lalu.
Banyak masyarakat yang protes lantaran tarif yang dikenakan tidak representatif dengan lokasi dan peta PBB-P2.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu Mohammad Nur Adhim mengatakan penurunan besaran tarif PBB-P2 sebesar 30 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Sehingga, perhitungan PBB-P2 menjadi 70 persen saja.
“Misal NJOP-nya Rp 100 juta, maka akan dikalikan 70 persen baru dikurangi NJOP Tidak Kena Pajak (TKP),” ujarnya.
Dari situ muncul besaran tarif PBB-P2 yang dibebankan kepada masyarakat.
Artinya, jumlah pengali tarif pajaknya telah turun dari yang sebelumnya 100 persen menjadi 70 persen.
Sementara, pengali tarif dasar pengenaan pajaknya sebesar 0,02 persen.
Adhim mengakui bila kenaikan tarif pajak dan retribusi tahun lalu cukup signifikan.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Batu Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam Perda tersebut pengali NJOP maksimal untuk 0,08 persen.
Itulah yang membuat kenaikannya cukup drastis.
“Setelah kami evaluasi, daya patuh pembayaran pajak masyarakat menjadi rendah. Untuk itu, kami turunkan sekarang,” katanya.
Adhim berharap penurunan tarif PBB-P2 akan mengembalikan daya patuh masyarakat.
Apalagi selama ini jenis pajak tersebut sulit mencapai target.
Sebagai informasi, target PBB-P2 tahun lalu sebesar Rp 35,7 miliar.
Namun, realisasinya hanya Rp 24 miliar saja.
Itulah yang menjadi alasan targetnya turun pada 2025 ini. (ori/dre)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana