Tunggu Mediasi dengan Pemilik, Tuntut Ganti Rugi
BATU - Enam korban Vila Bukit Syakila 12 di Desa Oro-Oro Ombo, Kecamatan Batu, Kota Batu, yang roboh pada 30 Desember lalu sudah dalam kondisi lebih baik.
Bahkan, wisatawan Kota Batu itu sudah dipulangkan ke daerah asal masing-masing.
Dari pemeriksaan dan pendampingan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batu, keenamnya dipastikan tak mengalami luka serius.
Meski begitu, korban tetap menuntut pertanggungjawaban pemilik vila.
Kepala Dinkes Kota Batu Aditya Prasaja mengatakan keenam korban telah mendapat perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara TK III Hasta Brata Kota Batu.
Perawatan tersebut hanya bersifat memberikan pertolongan pertama saja.
Tidak ada luka serius yang dialami para korban.
Hanya ada satu korban berusia 60 tahun yang terluka cukup parah.
Yakni mengalami luka robek di bagian kepala belakang.
Namun, Aditya memastikan saat ini kondisinya sudah baik-baik saja.
“Korban tersebut sudah kami lakukan CT-scan dan hasilnya tidak ada luka dalam,” ujarnya.
Dia menjelaskan luka robek itu akibat benturan saat kejadian robohnya vila tak berizin tersebut.
Itu yang membuat korban mengeluhkan pusing pascakejadian.
“Menurut keterangan dokter hanya terluka di bagian permukaan kepala saja,” sambungnya.
Lebih lanjut, keenam korban akan menjalani perawatan lanjutan di Bekasi, Jawa Barat.
Enam korban tersebut adalah Tumbur Harianja, 34.
Korban tersebut mengalami luka ringan di perut kiri dan nyeri di bagian punggung belakang.
Kemudian, Rachel Imanuela, 32, mengalami luka ringan di kaki kanan dan kiri disertai pusing.
Selanjutnya, Raja Romario, 33, mengalami luka ringan di lutut kiri.
Lalu, Noviasna Silitonga, 60, mengalami luka robek di kepala belakang, pusing, dan luka robek di jari kaki kiri.
Kemudian, Clarissa Gloria, 3, mengalami luka ringan dan bengkak di mata kanan.
Terakhir, Lionel Benjamin, 1, mengalami luka ringan di kedua lutut.
Sementara itu, salah seorang rekan korban Niko Suseno Jaya menegaskan dari enam korban hanya lima saja yang saat ini sudah dipulangkan.
Sebab, ada satu korban yang masih berada di Kota Batu.
Korban tersebut masih harus mengurus mobil yang tertimpa reruntuhan vila pada saat kejadian longsor empat hari lalu.
“Sudah dibawa pulang pagi ini (pagi kemarin). Namun ada satu yang masih tinggal untuk mengurus mobil,” ujar Niko.
Dia menyampaikan jika korban menunut pertanggungjawaban berupa ganti rugi.
“Korban memang cukup trauma atas kejadian itu. Jadi masih belum berkenan memberikan keterangan langsung,” bebernya.
Niko mengaku telah berkomunikasi dengan Pj Wali Kota Batu Aries Agung Paewai.
Informasi yang disampaikan saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Batu tengah berupaya memanggil pemilik vila untuk mediasi dengan para korban.
“Kami masih menunggu itikad baik pemilik vila untuk melakukan mediasi tersebut,” paparnya.
Lebih lanjut, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Batu Bangun Yulianto mengatakan jika bangunan vila tersebut tidak terdata dalam database-nya.
Untuk itu, dia membenarkan jika vila itu tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Pihaknya menduga bangunan tersebut didirikan 2017 silam.
Tentu saja sebelum pelimpahan data IMB dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batu.
“Pelimpahan data IMB menjadi persetujuan bangunan gedung (PBG) itu baru tahun 2020. Kemungkinan database juga tidak ada di kami,” ujarnya.
Kendati begitu, dirinya akan terus berusaha mengidentifikasi perizinan vila tersebut.
Jika tidak ada izin, otomatis itu merupakan pelanggaran dan akan dilimpahkan ke aparat penegak hukum.
Vila tersebut disinyalir milik perseorangan.
“Nanti kami akan minta pemilik untuk mengurus PBG. Selanjutnya kami juga memanggil pengembang di kawasan itu,” tandasnya. (ori/dre)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana