BATU - Lambatnya proses perizinan perumahan terus dikeluhkan pengembang.
Itu tak hanya merugikan pengembang secara pribadi.
Namun, juga berpotensi menaikkan harga jual perumahan.
Mengingat sebagian modal pengembang juga dari hasil pinjaman bank.
Ketua Real Estate Indonesia (REI) Malang Suwoko meminta agar proses perizinan perumahan bisa lebih dipercepat.
Apalagi untuk perumahan yang sudah jelas di wilayah zona kuning.
Kecuali, perumahan yang akan dibangun berlokasi di zona hijau atau lahan sawah dilindungi (LSD).
Dia mengatakan sejak 2023- 2024 ini setidaknya ada 22 investor perumahan yang masuk ke Kota Batu.
Namun, sebagian dari mereka memilih mundur ketika mengetahui prosesnya yang tidak mudah.
“Bahkan ada yang sudah beli lahan dua hektare tapi didiamkan dulu,” ujarnya.
Padahal ia menilai investasi di bidang perumahan sangat berdampak bagi perekonomian.
Mengingat, pembangunan perumahan bakal melibatkan 182 item lainnya.
Suwoko berharap proses perizinan bisa tuntas kurang dari satu tahun.
Sebab, lambatnya proses perizinan berdamp- ak terhadap harga rumah.
“Bayangkan jika developer meminjam uang Rp 1 miliar di bank, berapa nilai besaran bunga dalam satu tahun?,” ungkapnya.
Sementara, proses perizinan bisa memakan lebih dari satu tahun.
Lebih jauh, rumah yang seharusnya bisa dijual Rp 380 juta naik menjadi Rp 400 juta.
Ya, Suwoko menilai perce- patan proses perizinan perumahan bisa menekan harga perumahan hingga 5 persen.
“Kalau yang harga Rp 2 miliar, mungkin turunnya bisa Rp 100-200 juta,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Batu Bangun Yulianto mengatakan cepat atau lambatnya proses perizinan perumahan sangat bergantung kepada developer.
Sebab, banyak pengembang yang tak segera menyelesaikan revisi ketika ada beberapa ketidaktepatan site plan.
Meski begitu, dia memastikan tak ada prosedur yang berniat mempersulit perizinan yang ada.
Bangun meminta agar pengembang memilih tim teknis yang benar-benar ahli.
Pasalnya, banyak site plan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Misalnya, jarak rumah dengan sempadan sungai yang tidak memenuhi batas minimal.
Kesalahan-kesalahan itulah yang kerap menjadi batu sandungan pengurusan izin perumahan.
Bangun mewanti-wanti agar pengembang tak terburu-buru mendirikan bangunan sebelum site plan dan perizinannya selesai.
Jika semua persyaratan sudah sesuai, dirinya me- mastikan proses perizinan tidak akan lama.
Bahkan tidak akan memakan waktu lebih dari tiga minggu.
“Kadang ketika dicek dilapangan, bangunan juga tak sesuai dengan site plan yang ada,” pungkasnya. (iza/dre)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana