Nasional Kota Batu Hari Ini Wisata & Kuliner Kriminal-Kasuistika Ekonomi & Bisnis Pendidikan Opini

Gaji Hotelier Dipastikan Sesuai UMK

Fajar Andre Setiawan • Senin, 16 Desember 2024 | 02:15 WIB
FRONT OFFICE: Salah seorang pengunjung sedang melakukan check in di Hotel Pohon Inn Jawa Timur Park 2 beberapa waktu lalu.
FRONT OFFICE: Salah seorang pengunjung sedang melakukan check in di Hotel Pohon Inn Jawa Timur Park 2 beberapa waktu lalu.

BATU - Kenaikan upah minimum karyawan (UMK) memang membuat sejumlah perusahaan was-was.

Namun, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Batu memastikan hotelier atau karyawan hotel akan mendapatkan gaji sesuai dengan UMK yang berlaku.

Dengan kenaikan 6,5 persen, UMK Kota Batu 2025 mendatang menjadi Rp 3,3 juta.

Ketua PHRI Kota Batu Sujud Hariadi mengaku sejauh ini para pelaku usaha hotel selalu patuh terhadap besaran UMK yang ditetapkan pemerintah.

Hanya saja ada beberapa perusahaan yang memang keberatan.

Alhasil perusahaanperusahaan kecil terpaksa memberikan gaji di bawah UMK.

Sektor perhotelan sejauh ini dinilai paling potensial untuk menaikkan gaji karyawannya.

Apalagi melihat tarif menginap yang tidak hanya membayar biaya sewa saja.

Melainkan ada biaya lainnya. Seperti pajak dan biaya servis sebesar 10 persen.

Untuk itu, kenaikan UMK akan membuat biaya lain-lain akan juga naik.

Sujud menyebut rata-rata gaji para hotelier di atas UMK.

Sebab, biaya servis yang dibayarkan tamu hotel juga akan diberikan kepada karyawan.

Konsepnya mirip seperti tunjangan bagi karyawan di instansi pemerintahan.

Uang servis rata-rata bisa mencapai Rp 1 juta per karyawan setiap bulannya.

“Kalau gaji pokok sekitar Rp 2,5 juta ke atas,” imbuhnya.

Berbeda dengan sektor bisnis restoran.

Sujud menyebut restoran kebanyakan hanya bisa menyertakan biaya tambahan untuk pajak saja.

Kendati ada juga restoran yang tergolong mewah yang mematok biaya servis.

Untuk itu, kenaikan UMK lebih banyak disikapi dengan efisiensi biaya operasional perusahaan.

“Bisa dengan pengurangan layanan daya jasa sampai mengganti opsi belanja yang lebih murah,” tutur Direktur PT Selecta itu.

Dia menambahkan kemungkinan pemutusan hubungan kerja (PHK) juga bisa saja diambil sebuah perusahaan.

Itu terpaksa dilakukan untuk menekan pengeluaran gaji karyawan. (ori/dre)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#gaji #hotelier #Dipastikan #sesuai #umk