BATU - Juru parkir (jukir) nakal kini mulai ditindak tegas Pemerintah Kota (Pemkot) Batu.
Sudah ada 11 jukir nakal yang menjadi buktinya.
Mereka baru saja dijerat tindak pidana ringan (tipiring).
Bahkan, masing-masing jukir nakal tersebut dikenai denda sebesar Rp 500 ribu.
Itu lantaran mereka kedapatan tidak memberikan karcis kepada pengguna jasa parkir.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batu Hendry Suseno mengatakan jukir wajib menyerahkan karcis kepada pengguna jasa.
Hal itu sudah tertuang dalam Perda Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Parkir di Tepi Jalan Umum.
“Dari 11 jukir, 10 jukir terbukti tak menyerahkan karcis dan 1 jukir tak menggunakan rompi dari dishub,” ujarnya.
Hendry menyebut proses tipiring itu tak serta merta dilakukan.
Melainkan diawali dengan teguran lisan dan pemanggilan.
Setelah, prosedur tersebut tak memberikan efek jera, barulah mereka dikenai tipiring.
Hendry menyampaikan 11 jukir nakal itu merupakan hasil operasi gabungan (opsgab) sejak September lalu.
Jukir-jukir nakal itu kebanyaka berasal dari hasil opsgab di kawasan Alun-Alun Kota Wisata Batu dan Jalan Panglima Sudirman.
“Kami sudah pantau selama beberapa hari. Dan ada buktinya dari rekaman CCTV,” ungkapnya.
Pihaknya berharap masyarakat juga turut serta melakukan pendisiplinan jukir- jukir nakal tersebut.
Salah satunya dengan meminta karcis parkir kepada jukir.
Sebab, hal itu juga akan menekan kebocoran parkir.
Hendry mengaku akan terus menindak tegas setiap pelanggaran aturan yang dilakuka jukir.
Sementara itu, Kabid Penegak Perda Satpol PP Kota Batu Chaiyi menyampaikan sidang tipiring 11 jukir nakal itu dilakukan di lantai tiga Balai Kota Among Tani.
Pelaksanaannya melalui koordinasi dengan petugas dari Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang Selasa lalu (26/11).
“Hasilnya mereka didenda Rp 500 ribu atau kurungan selama tiga hari,” pungkasnya. (iza/dre)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana