BATU - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batu tengah membuat gebrakan-gebrakan. Tujuannya untuk terus menggenjot pendapatan retribusi parkir tepi jalan. Salah satunya yakni dengan meniadakan koordinator parkir. Karena, selama ini keberadaan koordinator parkir dinilai tak terlalu efektif.
Kepala Dishub Kota Batu Hendry Suseno mengatakan bulan Juni ini kontak perjanjian kerja sama (PKS) antara Dishub Kota Batu dengan koordinator parkir sudah habis. Untuk itu, ia menjadikan momen itu untuk membuat skema kerja sama yang baru. Yakni PKS yang dilakukan dengan jukir langsung. “Jadi tidak lagi dengan koordinator,” ungkapnya.
Hendry menyampaikan bila ke depan setiap titik parkir akan memiliki PKS masing-masing. Sehingga, juru parkir yang ada dalam satu titik itu akan memiliki satu PKS. Hendry menilai dengan begitu akan memangkas prosedur yang selama ini terjadi. Sebab, sebelumnya, para jukir akan menyetorkan hasil retribusi parkir yang ia dapatkan ke koordinator jukir.
Sementara, koordinator tidak langsung melaporkan hasil tersebut kepada pemerintah. Sebab, memang selama ini menunggu nominal besar dulu untuk bisa di SPJ-kan. Sehingga, dengan Kebijakan baru itu, pihaknya berharap agar kebocoran retribusi bisa ditekan. Pasalnya, selama ini ada indikasi kelalaian mulai dari jukir hingga koordinator.
Sehingga, capaian retribusi parkir tepi jalan di Kota Batu selalu tidak memenuhi target. “Jadi dengan begitu harapannya kelalaian-kelalaian dalam pelaporan itu bisa diminimalkan,” tegasnya. Apalagi Hendry menyampaikan bila pengembalian bagi hasil saat ini maksimal 2 kali 24 jam. Berbeda dengan sebelumnya yang harus menunggu 1-2 bulan.
Hendry menyampaikan Kota Batu memiliki sekitar 135 satuan ruang parkir (SRP). Sebanyak sekitar 135 titik parkir tepi jalan itu memberdayakan sekitar 412 jukir. Pihaknya berharap niat baik Pemerintah Kota (Pemkot) Batu untuk tetap memberdayakan jukir bisa terlihat. Sehingga, para jukir bisa kooperatif dalam melaporkan pendapatannya secara jujur dan transparan. (dre/lid)
Editor : Kholid Amrullah