BATU - Miras oplosan marak beredar di wilayah hukum Polres Batu. Pada bulan Juni 2024, Polres Batu telah menyita 1.566 botol miras oplosan dari beragam merek. Tak luput pula, 10 orang pengedar ditangkap.
Kasi Humas Polres Batu Ipda Trimo mengatakan, operasi tersebut dilakukan di wilayah hukum Polres Batu meliputi 6 kecamatan yaitu, Kecamatan Batu, Kecamatan Bumiaji, Kecamatan Junrejo, Kecamatan Pujon, Kecamatan Ngantang, dan Kecamatan Kasembon, Kabupaten Malang. Operasi penangkapan dilakukan dalam 3 tahap yaitu tanggal 4, 5, dan 11 Juni. "Penemuan miras oplosan tersebut dilakukan dalam operasi Sikat Semeru melalui unit Satresnarkoba," jelasnya pada koran ini, Rabu (12/6).
Sementara itu, Kasatnarkoba Polres Batu Iptu Ariek Yuly Irianto mengatakan, penangkapan pertama dilakukan pada Selasa (4/6) pukul 1 dini hari."Dari sana kami menyita 327 botol miras oplosan. Dengan total 196,2 liter," ucapnya.
Penangkapan selanjutnya terjadi pada, Rabu (5/6) pukul 12.30 dini hari. Turut disita pula barang bukti muras oplosan sejumlah 812 botol. Dengan total 546,6 Liter.
Operasi terakhir dilakukan pada, Selasa (11/6) pukul 12.45 dini hari. Dalam penangkapan terakhir turut disita 427 botol miras oplosan. Ariek melanjutkan, penangkapan dilakukan usai proses penyelidikan. Sekaligus proses pengembangan dari kasus sebelumnya. Utamanya kasus yang ditangani oleh jajaran Satresnarkoba Polres Batu. "Dari penangkapan tersebut, para tersangka akan dijerat dengan Peraturan Menteri Perdagangan Indonesia Nomor 47 Tahun 2018 Tentang Pengendalian, Pengadaan, Peredaran, Penjualan Minuman Keras Beralkohol," pungkasnya. (sif/lid)
Editor : Kholid Amrullah