BATU - Dalam 5 bulan, ratusan kendaraan di Kota Batu harus uji kir ulang. Hal ini dikarenakan masih ada beberapa bagian yang tak sesuai standar operasional kelayakan jalan. Jangka waktu yang ditetapkan untuk uji kir ulang adalah seminggu setelah pemeriksaan pertama.
Kepala UPT Balai Uji Kir Kota Batu Gadis Dewi Primandhasari mengatakan, antusiasme pemilik kendaraan melonjak pasca uji kir digratiskan di awal tahun lalu. Dari sebelumnya hanya melayani 20 sampai 25 kendaraan per hari. Saat ini, pihaknya bisa menangani 50 kendaraan per hari. "Kendaraan yang melakukan uji kir meliputi angkot, Mobil Penumpang Umum (MPU), mikrolet, bus pariwisata, truk, dan lainnya," ucapnya pada koran ini, Selasa (11/6).
Dari Januari hingga Mei tercatat ada 1605 kendaraan yang telah melakukan uji kir di balai tersebut. Namun 294 kendaraan di antaranya dinyatakan tak lolos dalam uji pertama. "Rata-rata mereka terkendala di pemeliharaan. Utamanya dalam hal pengereman kendaraan," ujarnya.
Dengan topografi wilayah seperti Kota Batu, aspek rem menjadi sangat penting. Untuk kendaraan-kendaraan yang tak lolos uji kir akan diminta untuk mengulang tes dalam jangka waktu seminggu. Setelah melakukan perbaikan, kendaraan-kendaraan tersebut akan lolos uji kelayakan.
Pemeriksaan uji kir meliputi beberapa hal, yaitu, lampu, emisi gas buang, spidometer, side slip, klakson, berat kendaraan, dan rem. Untuk bagian lain selain rem, warga batu termasuk yang taat. "Di Balai Uji Kir kami hanya melakukan pemeriksaan fisik dari kendaraan. Sementara untuk dokumen-dokumen akan diperiksa oleh Jasa Raharja," katanya.
Gadis berharap pemilik kendaraan akan secara rutin melakukan uji kir setiap 6 bulan sekali. Apalagi, uji kir merupakan penunjang keselamatan kendaraan di jalan. "Uji kir dilakukan agar standar layak jalannya dapat tetap terjaga. Apalagi sekarang pelayanan itu tak dipungut biaya," pungkasnya. (sif/lid)
Editor : Kholid Amrullah