BATU - Alih fungsi lahan hijau di Kota Batu masih marak terjadi. Lahan-lahan hijau tersebut biasa beralih fungsi menjadi perumahan atau kafe.
Padahal, pemetaan dan peraturan mengenai lahan hijau telah terangkum dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Batu.
Kepala Desa Bulukerto Suhermawan mengatakan, peralihan lahan hijau terjadi di desanya.
Seharusnya lahan tersebut masih menjadi sawah, tapi beralih fungsi menjadi perumahan.
“Harusnya yang menjadi lahan hijau tetap lahan hijau dan tidak diperkenankan beralih fungsi. Namun kasus ini, tanah tersebut memiliki sertifikat hak milik kemudian dipecah. Sebagian tanahnya beralih fungsi dari lahan hijau,” jelasnya.
Terkait permasalahan tersebut, Suhermawan mengatakan, harus ada sinkronisasi mulai dari pemerintah kota hingga desa.
Utamanya dalam implementasi RTRW 2022.
“Sehingga yang seharusnya lahan hijau tetap menjadi lahan hijau dan tidak beralih fungsi,” ucapnya.
Sementara itu, Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Brawijaya Candra Fajri Ananda mengatakan, lahan terbuka hijau harus dijaga dengan baik.
Masalah peralihan lahan ini merupakan masalah fiskal.
“Artinya, nilai jual objek pajak (NJOP) jika diisi lahan sawah akan rendah. Berbeda dengan perumahan atau perhotelan yang NJOP-nya tinggi,” ucapnya.
Oleh karena itu, lahan sawah atau lahan pertanian harus diberi insentif.
Hal ini mencontoh penerapan di negara Jerman.
“Dengan tambahan fiskal tersebut, masyarakat akan turut mempertahankan lahan pertanian,” ujarnya.
Menanggapi masalah tersebut, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kota Batu Mohammad Furqon mengatakan, terbitnya peraturan daerah (Perda) RTRW 2022 maka telah diatur pula tata guna lahan.
Jika terkait dengan kasus peralihan lahan makan pihaknya akan melakukan kunjungan ke lokasi.
“Nanti kami akan sowan ke Desa Bulukerto dengan PUPR untuk menindaklanjuti laporan tersebut,” ucapnya singkat.
(sif/lid)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana