Nasional Kota Batu Hari Ini Wisata & Kuliner Kriminal-Kasuistika Ekonomi & Bisnis Pendidikan Opini

Kasus Kecelakaan Kerja di Kota Batu Naik, Nominal Klaim Turun

Fajar Andre Setiawan • Senin, 2 Juni 2025 | 20:28 WIB
Jumlah Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja
Jumlah Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja

 

BATU - Jumlah kasus kecelakaan kerja di Kota Batu cukup tinggi. Sepanjang Januari-Mei ini sudah ada 14 kecelakaan kerja yang tercatat di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Kota Batu. Namun, nominal klaimnya relatif kecil. Yakni hanya Rp 188,4 juta saja.

Pada 2024 lalu, nominal klaim mencapai Rp 623 juta. Padahal jumlah kasusnya hanya 17 saja. Artinya, tingkat fatalitas kecelakaan kerja tahun ini juga rendah (selengkapnya baca grafis).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batu Supardi Prayitno mengatakan secara umum tren angka kecelakaan kerja cenderung turun. Namun, potensi peningkatannya mulai tampak tahun ini.

Sejauh ini jenis kecelakaan kerja yang mendominasi adalah kecelakaan lalu lintas. “Tentu saja itu (laka lantas) dialami pada jam kerja,” ujarnya.

Sehingga mereka dapat melakukan klaim sesuai indikasi medis yang diberikan Fasilitas Kesehatan (Faskes) rujukan.

Dirinya terus mendorong semua perusahaan mendaftarkan diri ke BPJS Ketenagakerjaan. Itu penting untuk memitigasi kecelakaan kerja. Terutama untuk pekerjaan dengan risiko tinggi.

Belum semua pekerja mendapatkan jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga, klaim yang ada tidak merepresentasikan jumlah riil kasus kecelakaan kerja di lapangan.

Lebih lanjut, Pengurus Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bagian Hukum Kota Batu Heru Subagyo mengatakan semua pekerja punya potensi mengalami kecelakaan kerja. Sebab, sejauh ini proyek-proyek kecil abai dengan jaminan keselamatannya.

“Kalau proyek kecil yang nilainya ratusan juta itu biasanya tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan. Baru kalau nilainya miliaran didaftarkan,” ungkapnya.

Padahal pekerjaannya sama-sama berisiko. Contohnya, kasus robohnya plengsengan yang menimpa pekerja di Desa Sumberbrantas, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu bulan lalu.

Pekerja tersebut tidak punya Jaminan Kecelakaan Kerja dari BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga, proses pemulihan ditanggung secara mandiri oleh perusahaan.

Sebagai informasi, JKK diatur dalam Undang-Undang No. 29 Tahun 2011 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Bantuan JKK diberikan kepada pekerja baik di sektor formal maupun sektor informal. Nilai manfaat yang diterima bermacam-macam.

Mulai dari pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis, santunan uang tunai, dan program kembali bekerja. Nominalnya disesuaikan dengan kebutuhan penerima dengan estimasi pencairan sekitar tujuh hari kerja setelah pengajuan. (dre)

Editor : A. Nugroho
#spsi #kota batu #jaminan kecelakaan kerja #bpjs