Nasional Kota Batu Hari Ini Wisata & Kuliner Kriminal-Kasuistika Ekonomi & Bisnis Pendidikan Opini

Pelepasan Lahan Perhutani di Malang Selatan Tunggu KLHK

Ahmad Yani • Rabu, 6 Maret 2024 | 17:22 WIB
HUTAN BELUKAR: Salah satu spot pesisir Malang Selatan yang diajukan Pemkab Malang untuk pelepasan lahan agar bisa dioptimalkan potensinya.
HUTAN BELUKAR: Salah satu spot pesisir Malang Selatan yang diajukan Pemkab Malang untuk pelepasan lahan agar bisa dioptimalkan potensinya.

KEPANJEN - Rencana Pemkab mengembangkan potensi di pesisir Malang Selatan agaknya belum bisa terwujud dalam waktu dekat. 

Sebab usulan pelepasan lahan dengan luas sekitar 10.000 hektar milik Perum Perhutani masih terhenti di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). 

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Malang Tomie Herawanto menyampaikan, surat pengajuan untuk pelepasan lahan milik Perhutani telah disampaikan sejak 2022 silam. 

”Satu bulan yang lalu kami sudah mendapat fasilitas dari Kantor Staf Kepresidenan untuk membicarakan usulan tersebut,” ujarnya. 

Namun demikian, keputusan final berupa lampu hijau pelepasan lahan belum ditentukan oleh KLHK. 

Sambil menunggu, Pemkab Malang pun berproses dalam menyiapkan konsep pengembangan. 

Tomie menyebutkan, potensi di Malang Selatan sangat beragam, mulai dari keanekaragaman bahari hingga tanaman pangan. 

Sehingga, potensi tersebut akan dimanfaatkan untuk dapat meningkatkan perekonomian masyarakat. 

“Mudah-mudahan bisa segera terwujud, entah 10.000 hektar yang diizinkan atau berkurang, atau bahkan melebihi pengajuan,” lanjutnya. 

Nantinya, pengembangan potensi pariwisata tersebut akan melibatkan masyarakat dan mengutamakan ekonomi hijau. 

Sehingga, pihaknya akan mengutamakan konservasi. 

Terpisah, Kepala Sub Seksi (KSS) Hukum dan Komunikasi Perusahaan Perum Perhutani KPH Malang Hadi Mustofa menyampaikan, jika pengajuan pelepasan lahan tersebut disetujui oleh KLHK, pihaknya mempersilakan. 

Pihaknya pun tidak memiliki kewenangan dalam proses pelepasan lahan tersebut. 

Namun, selama belum ada SK pelepasan yang dikeluarkan KLHK, pengelolaan lahan hutan tersebut masih di tangan Perhutani. 

Sejauh ini, pantai di Kawasan Malang Selatan yang dikelola Perum Perhutani sejumlah 16 titik. 

Di antaranya Pantai Kondang Merak, Regent, Jembatan Panjang, Selok, dan Banyu Meneng. 

Idealnya, setiap pantai memiliki spesifikasi tersendiri untuk dapat menarik minat pengunjung. 

Namun, membuat spesifikasi untuk 16 pantai pun tidak mudah. 

Sejauh ini, dalam pengelolaan wisata pantai, Perum Perhutani lebih memanfaatkan potensi alamnya. 

“Kami belum siap jika harus menyusun grand design untuk pengembangan pantainya. Salah satunya dari sisi pendanaan,” pungkasnya. (yun/nay)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#usulan masih terhenti #Pelepasan Lahan #pesisir malang selatan