KEPANJEN – Jumlah petani gurem di Kabupaten Malang menunjukkan tren terus meningkat.
Salah satu penyebab penambahan terjadi akibat kepemilikan lahan semakin menyempit.
Terbaru, dari hasil sensus pertanian 2023 tahap 1 BPS Kabupaten Malang, sebanyak 79 persen petani di Bumi Kanjuruhan masuk kategori petani gurem.
Mereka yang masuk daftar petani gurem karena memiliki lahan pertanian dengan luas di bawah 0,5 hektare.
Dari data diketahui pada tahun 2023 jumlah petani gurem di kabupaten sebanyak 289.213 orang.
Sementara jumlah petani yang menggunakan lahan pertanian totalnya ialah 365.282 orang.
Dan wilayah yang paling banyak terdapat petani gurem ialah di kecamatan Dampit sebanyak 31.746 orang.
Tak hanya terbatas pada tanaman pangan, tetapi juga meliputi hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan dan kehutanan.
Dari jumlah yang ada, usaha pertanian gurem pada sektor peternakan menjadi yang paling besar, dengan jumlah 167.568 unit.
Kabid Sarana, Prasarana dan Penyuluhan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Malang Mursidin Purwanto mengatakan, jumlah petani gurem dari tahun ke tahun selalu meningkat.
Menurutnya salah satu penyebabnya karena kurangnya regenerasi petani.
“Banyak petani yang akhirnya menjual lahannya,” tuturnya.
Dia mencontohkan, misalnya seorang petani memiliki lahan satu hektare lebih, karena suatu alasan akhirnya terjual sebagian lahannya.
”Bila yang terjual melebihi setengah hektare tentu ia akan masuk kategori petani gurem,” bebernya.
Karena itu, salah satu upaya untuk menekan laju peningkatan petani gurem ialah dengan memperbanyak regenerasi petani.
Yakni melalui program Youth Entre preneur and Employment Support Service (YESS).
”Lewat program ini, ada pelatihan bagi pemuda tani, hibah kompetitif dan juga kesempatan magang,” bebernya.
Untuk di sektor tanaman pangan kebanyakan petani gurem menanam padi.
Ia juga menambahkan meski cenderung ada peningkatan jumlah petani gurem, menurutnya tak terlalu berpengaruh dengan hasil panen secara keseluruhan.(iza/nay)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana