BATU, RADAR BATU - Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pemanfaatan dan sewa Barang Milik Daerah (BMD) Kota Batu menghadapi persoalan pola penerimaan.
Kontrak sewa jangka panjang membuat pemasukan dapat melonjak pada awal masa sewa, tetapi tidak menghasilkan penerimaan baru dari objek yang sama pada tahun-tahun berikutnya.
Baca Juga: 10 Pelajar Bolos di Kota Batu Terjaring Razia
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Batu Arie Chrisdianto menjelaskan pola tersebut turut memengaruhi capaian tahunan sektor aset.
Untuk kontrak lima tahun, misalnya, seluruh nilai sewa dapat dibayarkan pada tahun pertama.
Baca Juga: Dua Pejabat Pensiun, Kursi Eselon II di Pemkot Batu Kosong
“Kalau seumpama sewa lima tahun, uangnya sudah diterima penuh di awal tahun pertama. Akibatnya, pada empat tahun berikutnya aset itu tidak menghasilkan penerimaan baru karena kewajiban sewanya sudah diselesaikan di depan,” jelasnya.
Skema tersebut membuat besarnya penerimaan dalam satu tahun tidak selalu menggambarkan jumlah aset yang sedang dimanfaatkan. Objek yang sama baru kembali menyumbang penerimaan ketika kontraknya diperbarui.
Baca Juga: Agus Suyadi Ungkap Alasan Konversi Nama Kios Pasar Induk Among Tani Kota Batu
Kondisi itu ikut menjadi tantangan karena target PAD dari pemanfaatan dan sewa aset tahun ini mencapai Rp850 juta. Sementara hingga mendekati akhir 2026, realisasi baru Rp73 juta atau sekitar 8,6 persen.
BKAD masih menunggu pembayaran dari sejumlah objek yang baru jatuh tempo pada November. Karena itu, angka Rp73 juta belum menjadi angka akhir penerimaan tahun ini.
Baca Juga: Pemkot Batu Bebaskan Denda Pajak hingga 30 Oktober
Namun, Arie menyebut rata-rata PAD dari sektor aset hanya sekitar Rp712 juta per tahun. Dengan rata-rata tersebut, target Rp850 juta belum selalu tercapai.
Penerimaan juga dipengaruhi kebijakan keringanan tarif. Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta koperasi berbadan hukum dapat memperoleh pengurangan 50 persen dari nilai sewa yang telah ditetapkan melalui penilaian independen.
Baca Juga: 48 Tanah di Kota Batu Dibidik Jadi PAD
Arie mencontohkan bangunan milik Pemerintah Kota Batu yang memiliki nilai sewa sekitar Rp13 juta per tahun. Setelah digunakan koperasi berbadan hukum dan memperoleh keringanan, nilai sewanya menjadi sekitar Rp6 juta per tahun.
Di sisi lain, pembaruan kontrak terhadap sejumlah aset yang masa sewanya berakhir belum seluruhnya optimal. Pemkot membatasi durasi sewa rata-rata sekitar dua tahun untuk menjaga fleksibilitas apabila aset dibutuhkan bagi pembangunan daerah.
Baca Juga: Sepuluh Pelajar Bolos Terjaring Razia
Pola tersebut membuat pemerintah harus mencari keseimbangan antara kepastian penerimaan dan fleksibilitas penguasaan aset. Aset yang disewakan terlalu lama dapat mengurangi ruang pemerintah untuk menggunakannya ketika kebutuhan pembangunan berubah.
Karena itu, BKAD juga mulai membenahi aset yang belum menghasilkan. Sebanyak 48 bidang tanah berstatus belum dimanfaatkan secara optimal sedang diinventarisasi dan ditertibkan legalitasnya.
Baca Juga: The Catch Up Club, Podcast Kesayangan Gen Z yang Dibawakan oleh 3 Mantan Anggota Blink
Penataan tersebut dilakukan agar aset memiliki dasar hukum yang jelas sebelum ditawarkan untuk pemanfaatan. Pemerintah juga menyiapkan pembaruan regulasi tarif melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota.
Wali Kota Batu Nurochman menyebut sejumlah aset yang selama ini belum berfungsi maksimal akan dioptimalkan. Pemkot juga membuka peluang kerja sama dengan pihak swasta.
Baca Juga: 3 Film Terbaru yang Disutradarai Naya Anindita Berhasil Capai Lebih dari 1 Juta Penonton
“ Ada beberapa aset yang selama ini tidak berfungsi, tidak maksimal, di situ nanti kita akan optimalisasi,” ujarnya.
Dengan demikian, persoalan PAD aset tidak hanya berkaitan dengan besarnya target. Pola kontrak, waktu pembayaran, keringanan tarif, serta ketersediaan aset baru ikut menentukan seberapa stabil penerimaan daerah dari sektor tersebut.
Editor : Fajar Andre Setiawan