BATU, RADAR BATU - Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batu dari pemanfaatan dan sewa Barang Milik Daerah (BMD) baru mencapai Rp73 juta hingga mendekati akhir 2026.
Angka tersebut baru sekitar 8,6 persen dari target Rp850 juta dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Baca Juga: 10 Pelajar Bolos di Kota Batu Terjaring Razia
Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Batu masih berharap realisasi bertambah. Sejumlah objek sewa baru memasuki jatuh tempo pembayaran pada November sehingga angka penerimaan masih akan diperbarui.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKAD Kota Batu Arie Chrisdianto mengatakan realisasi Rp73 juta belum menggambarkan seluruh potensi penerimaan tahun ini.
Baca Juga: Dua Pejabat Pensiun, Kursi Eselon II di Pemkot Batu Kosong
“Target sewa aset yang dipatok dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mencapai Rp850 juta. Namun, realisasi tahunan dari sektor sewa ini memang sering kali tidak memenuhi target,” ujarnya.
Menurut Arie, pembayaran sewa tidak masuk secara merata sepanjang tahun. Pengguna aset membayar sesuai jatuh tempo yang telah ditetapkan dalam perjanjian.
Baca Juga: Pemkot Batu Bebaskan Denda Pajak hingga 30 Oktober
Sejumlah objek baru akan membayar pada November. Karena itu, BKAD akan memperbarui angka penerimaan setelah kewajiban pembayaran tersebut masuk.
Namun, persoalan PAD sektor aset tidak hanya berkaitan dengan waktu pembayaran. Rata-rata penerimaan dari sektor tersebut disebut hanya sekitar Rp712 juta per tahun. Artinya, target Rp850 juta masih berada di atas rata-rata penerimaan tahunan.
Baca Juga: Agus Suyadi Ungkap Alasan Konversi Nama Kios Pasar Induk Among Tani Kota Batu
Pola kontrak sewa juga memengaruhi penerimaan. Untuk kontrak selama lima tahun, misalnya, nilai sewa dapat dibayarkan sekaligus pada tahun pertama.
Penerimaan kas kemudian melonjak pada awal kontrak, tetapi tidak ada pemasukan baru dari objek yang sama selama empat tahun berikutnya.
Baca Juga: Pemkot Batu Tertibkan Aset Komersial
“Kalau seumpama sewa lima tahun, uangnya sudah diterima penuh di awal tahun pertama. Akibatnya, pada empat tahun berikutnya aset itu tidak menghasilkan penerimaan baru karena kewajiban sewanya sudah diselesaikan di depan,” jelas Arie.
Selain itu, terdapat kebijakan pengurangan tarif bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta koperasi berbadan hukum. Nilai sewa yang telah ditetapkan melalui penilaian independen dapat memperoleh pengurangan 50 persen.
Baca Juga: Pemkot Batu Tertibkan Aset Komersial
Arie mencontohkan bangunan milik Pemerintah Kota Batu dengan nilai sewa sekitar Rp13 juta per tahun. Karena digunakan koperasi berbadan hukum, nilai sewanya menjadi sekitar Rp6 juta per tahun.
Pemkot Batu kini berupaya mencari sumber penerimaan baru melalui penataan aset yang belum produktif. BKAD menginventarisasi dan mempercepat sertifikasi 48 bidang tanah yang belum dimanfaatkan secara optimal.
Baca Juga: BPK Soroti 48 Aset Tanah di Kota Batu
Wali Kota Batu Nurochman mengatakan optimalisasi aset menjadi salah satu agenda pemerintah. Aset yang selama ini tidak berfungsi maksimal akan diarahkan agar kembali memberikan manfaat.
“Ada beberapa aset yang selama ini tidak berfungsi, tidak maksimal, di situ nanti kita akan optimalisasi,” ujarnya.
Baca Juga: Sepuluh Pelajar Bolos Terjaring Razia
Pemkot juga membuka peluang kerja sama dengan sektor swasta untuk menghidupkan aset yang belum produktif. Namun, Nurochman belum merinci aset yang akan menjadi prioritas kerja sama.
Dengan realisasi sementara Rp73 juta, BKAD masih memiliki pekerjaan besar untuk mendekati target Rp850 juta.
Tantangannya bukan hanya menunggu pembayaran yang jatuh tempo, tetapi juga memastikan aset daerah menghasilkan penerimaan secara lebih konsisten.
Editor : Fajar Andre Setiawan