BATU, RADAR BATU - Praktik culas komersialisasi aset negara mendorong Komisi B DPRD Kota Batu turun tangan menjadwalkan hearing dalam waktu dekat ini. Langkah itu diambil guna membedah karut-marut serta membongkar dugaan pungli jual beli lapak bernilai belasan juta rupiah yang menimpa ratusan PKL di kawasan Pasar Laron, Alun-Alun Kota Wisata Batu.
Posisi PKL sebagai kelompok rentan kerap dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab untuk mengeruk keuntungan sepihak. Anggota Komisi B DPRD Kota Batu Khamim Tohari menegaskan parlemen siap membuka pintu lebar-lebar bagi para pedagang dan korban untuk membeberkan bukti-bukti praktik ilegal tersebut.
BACA JUGA: Usai Menikmati Paralayang, Singgah ke Kafe-Kafe dengan Pemandangan Menawan
“Kami siap mengagendakan para korban untuk datang langsung ke kantor dewan. Masalah ini harus dibuka transparan agar klir,” tegas Khamim. Forum hearing tersebut dirancang bukan sekadar untuk mendengarkan kronologi peras-memeras. Lebih dari itu, dewan ingin merumuskan solusi jangka panjang bersama Pemkot Batu terkait reformasi tata kelola PKL.
Politisi PDI Perjuangan ini menilai, fenomena jual beli lapak di atas fasum dengan tarif belasan juta merupakan pelanggaran hukum pidana yang serius. Fasum yang secara regulasi disediakan negara secara gratis justru dikuasai sindikat lokal. Jika dibiarkan, praktik premanisme ini rawan konflik horizontal yang tajam antarsesama pedagang di lapangan.
BACA JUGA: Kecaman Republika dan Respons Komnas HAM pasca Penangkapan Jurnalis oleh Israel
Lambannya penetapan sanksi membuat bola liar polemik ini terus menggelinding di ruang publik. Khamim mendesak Pemkot Batu untuk berhenti berpangku tangan dan segera melakukan tindakan ekstrem. Intervensi berupa penertiban berkala hingga opsi relokasi total dinilai mendesak. (ori/dre)
Editor : Fajar Andre Setiawan