BATU - Ledakan bisnis vila dan homestay di Kota Batu mulai memicu ketimpangan serius di sektor pariwisata. Ribuan kamar vila disebut mengepung bisnis hotel resmi yang selama ini menanggung beban pajak dan operasional lebih besar.
Data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu menunjukkan kapasitas kamar vila di kota wisata tersebut diperkirakan telah menembus 6.000 unit. Jumlah itu jauh melampaui kapasitas kamar hotel resmi yang hanya sekitar 4.000 unit.
Ironisnya, dari sekitar 600 vila yang telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB), baru 48 objek yang resmi terdaftar sebagai wajib pajak daerah.
BACA JUGA: Humanisasi Hewan Peliharaan, Banyak Orang Rela Habiskan Banyak Uang demi Kucing Kesayangan
Kepala Bapenda Kota Batu Mohammad Nur Adhim menilai kondisi tersebut menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
“Vila dengan kapasitas besar sering membanting harga sewa. Ini tidak adil bagi hotel yang patuh membayar pajak dan memiliki biaya operasional tinggi,” ujarnya.
Menurut Adhim, regulasi penarikan pajak vila sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023. Namun implementasi di lapangan masih jauh dari optimal.
BACA JUGA: Jangan Dianggap Sepele, Kebiasaan BAB Terlalu Lama Bisa Picu Wasir hingga Gangguan Usus
Pemkot Batu memperkirakan jumlah vila riil di lapangan bahkan mencapai lebih dari 1.000 unit. Sebagian besar belum terdata secara lengkap dalam sistem perpajakan daerah.
Untuk menjadi penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD), pengelola vila diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD).
“Pendataan masih terus kami lakukan karena banyak objek yang belum masuk sistem,” katanya.
BACA JUGA: Serasa di Bali, Nikmati Kuliner Lezat Khas Bali di Pasar Apung Batu
Pemerintah juga menemukan banyak rumah tinggal yang diam-diam dialihfungsikan menjadi vila komersial tanpa memperbarui legalitas usaha.
Penata Perizinan Ahli Madya DPMPTSP Kota Batu Syaiful Anwar menyebut mayoritas aset tersebut dimiliki investor luar daerah.
“Awalnya rumah tinggal biasa, lalu dikomersialkan menjadi penginapan wisata,” jelasnya.
Saat ini, sinkronisasi data antara DPMPTSP dan Bapenda mulai diperketat untuk melacak seluruh vila yang belum tercatat sebagai wajib pajak. (ori/dre)
Editor : Fajar Andre Setiawan