BATU - Tekanan okupansi membuat sektor perhotelan makin terhimpit. Pemerintah Kota (Pemkot) Batu membuka opsi keringanan pajak bagi pelaku usaha hotel. Meski periode high season, tingkat hunian kamar masih fluktuatif. Kondisi ini berdampak pada pendapatan pelaku usaha.
BACA JUGA Salah Persepsi Orang Tua Picu Risiko Stunting di Kota Batu
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Batu Mohammad Nur Adhim mengatakan permohonan keringanan dimungkinkan. Namun, tidak diberikan secara otomatis. “Kami akan lakukan pemeriksaan terlebih dahulu,” ujarnya.
Pengajuan permohonan tertulis mengacu pada Peraturan Wali Kota Batu Nomor 24 Tahun 2021. Salah satu syarat utama adalah laporan penurunan pendapatan. Data itu akan diverifikasi dan dicocokkan dengan kondisi riil di lapangan.
“Tiga skema bisa diajukan. Pengurangan, pembebasan, atau penangguhan pembayaran,” jelasnya. Penangguhan pembayaran dinilai paling realistis dalam jangka pendek. Skema ini sudah beberapa kali diajukan dan diproses.
BACA JUGA WFH Dinilai Tak Relevan di Kota Batu, Sektor Wisata dan UMKM Pilih Tetap WFO
Sementara itu, pengurangan nilai pajak membutuhkan prosedur lebih panjang. Kebijakan ini beririsan langsung dengan target pendapatan asli daerah (PAD). Hingga kini, belum ada pengusaha hotel yang mengajukan pengurangan pajak secara resmi.
Mayoritas masih berada pada tahap konsultasi atau pengajuan penundaan. Pemerintah menegaskan fleksibilitas tetap diberikan. Namun, prinsip akuntabilitas menjadi syarat utama.
“Yang penting jujur dalam pelaporan,” tegasnya.
BACA JUGA Imbauan WFH Ditolak Sektor Wisata, Pelaku Usaha Pilih Tetap WFO
Kebijakan ini mencerminkan dilema fiskal daerah. Di satu sisi, pemerintah harus menjaga PAD. Di sisi lain, keberlangsungan sektor perhotelan juga perlu dipertahankan di tengah tekanan ekonomi.
Editor : Fajar Andre Setiawan