Nasional Kota Batu Hari Ini Wisata & Kuliner Kriminal-Kasuistika Ekonomi & Bisnis Pendidikan Opini

Tarif PBB-P2 Kota Batu Turun 30 Persen Tahun Ini, Pemkot Pastikan Tidak Ada Kenaikan Pajak

Fajar Andre Setiawan • Jumat, 17 Oktober 2025 | 16:08 WIB
BERI PEMAPARAN: Wali Kota Batu Nurochman menyampaikan materi kepada para pelaku usaha di Hotel Zam-Zam Kota Batu beberapa waktu lalu.
BERI PEMAPARAN: Wali Kota Batu Nurochman menyampaikan materi kepada para pelaku usaha di Hotel Zam-Zam Kota Batu beberapa waktu lalu.

BATU - Kebijakan pro rakyat terus menjadi komitmen pasangan Wali Kota Nurochman dan Wakil Wali Kota Heli Suyanto. Salah satunya melalui penurunan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 30 persen pada tahun ini. Penurunan tarif tersebut otomatis membuat pendapatan pajak juga ikut berkurang.

Misalnya, besaran penarikan pajak dengan NJOP Rp 500 juta yang dulunya Rp 80 ribu turun menjadi Rp 56 ribu saja. Cak Nur, sapaan akrab Nurochman, berharap kepatuhan masyarakat dalam pembayaran pajak semakin meningkat. Mengingat tarif pengenaan pajak saat ini sudah jauh lebih ringan. Sementara, kepatuhan pembayaran pajak masih 78 persen.

Tarif PBB-P2 sempat naik pada 2024 lalu. Itu dilakukan dengan menambah jumlah kategori berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Sebelumnya, pengalinya hanya 0,02 untuk NJOP di bawah Rp 4 miliar dan 0,04 untuk NJOP di atas Rp 4 miliar. Kebijakan itu sempat menuai protes yang dilakukan Asosiasi Petinggi dan Lurah (Apel).

Tarif PBB-P2 Kota Batu 2025.
Tarif PBB-P2 Kota Batu 2025.

Itu lantaran ada yang mendapat tagihan dengan nominal yang naik hingga 700 persen. Namun, itu ternyata dialami Wajib Pajak (WP) yang memiliki piutang alias tunggakan cukup besar. Alias tidak berlaku untuk semua WP. Sehingga, ada miskomunikasi dalam implementasi kebijakan kenaikan tarif tersebut.

“Realitanya, kenaikan tarif tersebut hanya berlaku kepada 70,42 persen WP saja dari total 100.159 Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) pajak 2024,” ungkapnya. Dia menyampaikan rata-rata kenaikan pajak terbesar tahun lalu berada di wilayah Kecamatan Junrejo, yakni sebesar 84,65 persen dari total 29.179 SPPT.

Kemudian disusul Kecamatan Batu sebanyak 67,63 persen dari total 37.546 SPPT. Terakhir, di Kecamatan Bumiaji sebanyak 59,60 persen dari total 32.822 SPPT.

Tarif pengenaan pajak itu bergantung NJOP. Sebab, NJOP akan menentukan besaran tarif pengali sehingga muncul nominal penarikan pajak. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu M. Nur Adhim menyontohkan, NJOP sebesar Rp 500 juta akan dikenakan tarif pengali sebesar 0,02 persen.

Sementara, tanah yang memiliki NJOP sebesar Rp 1 miliar akan dikenakan tarif pengali sebesar 0,03 persen. Semakin tinggi NJOP semakin tinggi pula pengenaan pajaknya.

“Kenyataannya, pengenaan tarif tertinggi hanya berlaku untuk puluhan WP saja (selengkapnya baca grafis),” jelasnya. (ori/dre)

Editor : A. Nugroho
#PBB-P2 #pemkot #bapenda #pajak #batu