BATU - Distribusi Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram di Kota Batu masih semrawut. Gas melon masih berpotensi dinikmati masyarakat kelas menengah ke atas. Sebab, penggunaan Merchant Apps Pertamina (MAP) Lite sejauh ini sekadar formalitas saja. Penjualan masih dilakukan bebas tanpa mengecek Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Padahal berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/MG.05/MEM.M/2023 tanggal 27 Februari 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu Tepat Sasaran, pembeliannya diatur ketat. Salah satunya harus menunjukkan NIK untuk memastikan kelas ekonomi masyarakat.
Menurut aturan yang ada, hanya masyarakat yang berada di kuintil 1 dan 2 yang berhak menggunakan LPG 3 kg. Itu kalau mengacu data rata-rata pengeluran per kapita setiap bulan dari Badan Pusat Statistik (BPS). Sedangkan kalau mengacu data Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), hanya masyarakat yang berada di desil 1-4.
Aturan tersebut diberlakukan ketat sejak 1 Juni 2024 lalu. Itu dilakukan dengan mendata NIK penerima manfaat dalam MAP Lite. Aplikasi tersebut berfungsi untuk menyeleksi penerima manfaat dan merekam proses transaksi distribusi LPG melon tersebut. Sayangnya, sejauh ini penggunaannya hanya sekadar formalitas saja.
Seperti yang disampaikan salah seorang pemilik pangkalan di Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Robert (bukan nama sebenarnya). Selama ini pendataan dan pengecekan KTP lebih sering tidak dilakukan. Sehingga, harus diakui masih ada celah bagi masyarakat menengah ke atas untuk menikmati LPG melon.
Dia mengaku hanya melakukan pendataan saat awal-awal penerapan regulasi distribusi LPG 3 kg secara ketat pada pertengahan tahun lalu. Setelah itu, data yang sudah terkumpul tidak pernah di-update lagi. Sehingga, data itulah yang berulang-ulang digunakan sebagai laporan penjualan. “Kalau nggak kami layani juga kasian,” ujarnya.
Robert mengatakan distribusi di tingkat pengecer bakal lebih tak bisa dilacak pembelinya. Sebab, bisa dipastikan tidak ada pengecer yang menerapkan aturan penjualan gas melon tersebut. Yakni menunjukkan NIK yang menyebutkan bila pembeli merupakan penerima manfaat. Sementara, dia mengaku memiliki lima pengecer langganan.
“Saya menerima 70 tabung gas melon setiap hari. Sedangkan, yang boleh disalurkan ke pengecer sebanyak 10 persennya,” ungkapnya. Artinya, Robert hanya bisa menyalurkan tujuh tabung ke pengecer setiap harinya. Untuk menyiasati hal itu, pihaknya menjadwal secara bergantian pengambilan gas LPG melon setiap harinya.
Senada dengan itu, pemilik pangkalan di Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, Siti Rohmah juga mengaku yang sama. Dia mengaku rata-rata pelanggannya sudah terdata di MAP. Sehingga dia tidak melakukan kroscek ulang. Sebab, meski belum terdata pun tetap ia layani juga. “Saya dapat jatah 100 tabung per hari,” ungkapnya.
Siti meyebut laporan penjualan juga menggunakan data penerima manfaat yang sudah ada di MAP Lite. Kendati realitanya tidak demikian alias banyak pembeli yang tidak masuk dalam data tersebut. “Sejauh ini kan belum ada batasan jumlah konsumsi gas LPG 3 kilogram bagi penerima manfaat. Sehingga lebih fleksibel,” imbuhnya.
Berbeda dengan pemilik pangkalan di Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, Yosua (bukan nama sebenarnya). Dia mengaku menerapkan aturan tersebut secara ketat. Setiap pembeli gas LPG dia mintai KTP dan kroscek ke MAP Lite untuk verifikasi. “Jadi saya pastikan pembeli di sini sudah terdata dalam MAP,” tandasnya. (dia/dre)
Editor : A. Nugroho