Nasional Kota Batu Hari Ini Wisata & Kuliner Kriminal-Kasuistika Ekonomi & Bisnis Pendidikan Opini

26 Restoran Baru di Kota Batu Bakal Jadi Sasaran WP Baru

Fajar Andre Setiawan • Jumat, 25 April 2025 | 16:44 WIB
SETOR PAJAK: Kafe yang buka di wilayah Kecamatan Bumiaji menjadi objek WP baru tahun ini. (RORI DINANDA BESTARI/RADAR BATU)
SETOR PAJAK: Kafe yang buka di wilayah Kecamatan Bumiaji menjadi objek WP baru tahun ini. (RORI DINANDA BESTARI/RADAR BATU)

BATU - Bisnis food and beverage (fnb) di Kota Batu terus tumbuh.

Sepanjang 2025 ini sudah ada 26 restoran, kafe, dan katering baru yang beroperasi.

Otomastis bisnis fnb itu akan menjadi objek Wajib Pajak (WP) baru di sektor Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) makanan dan minuman.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu Mohammad Nur Adhim mengatakan ada 14 restoran, 7 kafe, dan 5 katering yang akan menjadi WP baru.

Itu artinya, jumlah WP PBJT makanan dan minuman bakal bertambah menjadi 502 objek.

Sebab, pada 2024 lalu jumlah WP-nya hanya 476 objek saja.

“Mayoritas bisnis fnb beroperasi di Kecamatan Batu dan Kecamatan Bumiaji,” ungkapnya.

Adhim menyebut pertambahan objek WP tersebut bisa menggenjot realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sektor pajak.

Dia menarget setoran PBJT makanan dan minuman bisa tembus Rp 35,9 miliar.

Sedangkan, realisasinya saat ini sudah menyentuh 34 persen atau berkisar Rp 12,5 miliar.

Angka itu sudah melebihi target triwulan pertama yang seharusnya hanya 25 persen atau Rp 8,9 miliar saja.

“Realisasi tahun lalu juga melebihi target. Yakni mencapai 109 persen atau berkisar Rp 39,3 miliar dari besaran target yang sama seperti tahun ini,” jelasnya.

Kendati begitu, realisasi PBJT makanan dan minuman sangat bergantung kejujuran pelaku usaha dalam laporan pendapatannya.

Untuk itu, dirinya akan terus melakukan pemantauan di seluruh objek WP.

Terutama dalam penggunaan tapping box.

Dengan begitu, manipulasi laporan pendapatan bisa ditekan. (ori/dre)

Editor : A. Nugroho
#restoran #wajib pajak #kota batu #fnb