DPRD Kota Batu Panggil Dinas Soal Izin PT Esa

Rori Dinanda Bestari • Dipublikasikan Kamis, 8 Oktober 2026 | 17:17 WIB
MULAI DIKAJI: Anggota Komisi B DPRD Kota Batu meninjau kawasan pembangunan PT Esa Suwardhana Thani di Desa Sumberbrantas, Kecamatan Bumiaji pada 22 September lalu. (RORI DINANDA BESTARI/RADAR BATU)
MULAI DIKAJI: Anggota Komisi B DPRD Kota Batu meninjau kawasan pembangunan PT Esa Suwardhana Thani di Desa Sumberbrantas, Kecamatan Bumiaji pada 22 September lalu. (RORI DINANDA BESTARI/RADAR BATU)

BUMIAJI, RADAR BATU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batu akan memanggil sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) teknis Pemerintah Kota (Pemkot) Batu untuk menelusuri perizinan PT Esa Suwardhana Thani di Dusun Jurang Kuali, Desa Sumberbrantas, Kecamatan Bumiaji.

Pemanggilan dijadwalkan pekan depan. DPRD ingin membedah dokumen perizinan sekaligus mencocokkan peruntukan awal kawasan dengan aktivitas yang kini berlangsung di lapangan.

Baca Juga: DPRD Kota Batu Soroti Debit Air di Sumberbrantas

Anggota Komisi B DPRD Kota Batu Didik Machmud mengatakan, kawasan tersebut pada awalnya dipahami diperuntukkan bagi kegiatan pertanian.

“Izin awalnya hortikultura penanaman stroberi karena dulu bekas pabrik jamur. Pikiran kami awal-awalnya ya ini untuk pertanian, perizinannya tidak ada masalah,” ujar Didik.

Baca Juga: IPL 2026, Liga Padel Pertama di Indonesia Mempertandingkan 10 Klub dari 5 Provinsi

Namun, dalam perkembangannya muncul indikasi pengoperasian sumur bor dan pembangunan fisik berukuran cukup besar.

Kondisi itu memunculkan pertanyaan DPRD mengenai kesesuaian aktivitas tersebut dengan peruntukan dan dokumen perizinan yang dimiliki perusahaan.

Baca Juga: Warga Gimbo Kota Batu Tawarkan Air Permukaan

Menurut Didik, pemeriksaan tidak hanya diperlukan untuk melihat dokumen administratif. Kondisi faktual di lapangan juga perlu dicocokkan dengan izin yang menjadi dasar kegiatan perusahaan.

Karena itu, DPRD akan meminta penjelasan organisasi perangkat daerah yang berkaitan dengan proses perizinan dan pengawasan proyek.

Baca Juga: Warga Gimbo Tawarkan Solusi Air Permukaan

“Ini akan kami panggil dinas-dinas terkait untuk melihat bagaimana proses perizinannya,” kata Didik.

Penelusuran perizinan tersebut juga berkaitan dengan persoalan kebutuhan air. Warga Kampung Gimbo sebelumnya menolak pengeboran air tanah karena menilai aktivitas tersebut berpotensi mengganggu sumber mata air.

Baca Juga: Taisei Marukawa Jalani Naturalisasi, Punya Mimpi Bela Timnas Indonesia

Sebagai alternatif, warga menawarkan pemanfaatan air permukaan. Perwakilan warga Neno Pratama mengatakan opsi tersebut dapat menjadi jalan tengah agar kebutuhan air perusahaan tetap terpenuhi tanpa mengandalkan pengeboran.

“Kalau dari PT Esa memang meminta ada solusi. Kami tawarkan air permukaan,” ujarnya.

Baca Juga: Jatim Park Group Beri Promo Spesial di PRJ Surabaya 2026

Warga merujuk pengalaman PT Karya Kompas Bagas (KKB), perusahaan pabrik jamur yang sebelumnya beroperasi di kawasan tersebut. KKB disebut memenuhi kebutuhan air dari sumber air permukaan di Cangar atau Gunung Biru.

DPRD menyatakan opsi tersebut akan ikut dipertimbangkan dalam pembahasan penyelesaian polemik.

Baca Juga: Hari Penglihatan Sedunia: Sering Begadang Scroll HP, Kapan Mata Perlu Diperiksa?

Didik mengatakan penyelesaian tidak cukup hanya dengan melihat kebutuhan perusahaan. Kondisi kawasan resapan dan sumber air di sekitar proyek juga harus menjadi pertimbangan.

Terlebih, lokasi proyek disebut berada di kawasan resapan dan berdekatan dengan titik nol Sungai Brantas. DPRD juga menyoroti kondisi debit air yang menurut Didik mulai menurun.

Baca Juga: Mulai Besok Pagi! Ini Jadwal lengkap MotoGp Mandalika dan Link Nonton Live-nya

Hasil pemanggilan OPD akan menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya. Termasuk mengevaluasi proses perizinan, aktivitas pembangunan, serta alternatif pemenuhan kebutuhan air PT Esa.

DPRD berharap penyelesaian polemik dapat mengakomodasi kebutuhan investasi sekaligus menjaga ekosistem kawasan hulu Sungai Brantas.

Editor : Fajar Andre Setiawan
pt esa sumber air sumberbrantas