Pemkot Batu Bebaskan Denda Pajak hingga 30 Oktober

Aditya Novrian • Dipublikasikan Sabtu, 3 Oktober 2026 | 16:00 WIB
Informasi resmi pada Instagram Bapenda Kota Batu. Sumber: tangkapan layar Insagram/@bapenda.kwb
Informasi resmi pada Instagram Bapenda Kota Batu. Sumber: tangkapan layar Insagram/@bapenda.kwb

BATU, RADAR BATU - Pemkot Batu kembali memberikan pembebasan denda pajak daerah. Program pemutihan tahap II itu berlangsung selama satu bulan, mulai 1-30 Oktober. Pembebasan denda pajak merupakan salah satu agenda dalam rangkaian Hari Ulang Tahun (HUT) ke-25 Kota Batu. Program yang dijalankan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) itu menyasar masyarakat dan pelaku usaha yang masih memiliki tunggakan pajak.

Denda keterlambatan akan dihapus apabila wajib pajak membayar pokok pajak melalui kanal pembayaran resmi. Wali Kota Batu Nurochman mengatakan, kebijakan tersebut diharapkan meringankan beban wajib pajak sekaligus mendorong penyelesaian tunggakan. “Momentum HUT ke-25 Kota Batu ini kami manfaatkan untuk memberikan kemudahan agar seluruh masyarakat bisa kembali bersih dari tunggakan pajak,” ujarnya.

Baca Juga: 48 Tanah di Kota Batu Dibidik Jadi PAD

Pembebasan denda berlaku untuk sejumlah jenis pajak daerah. Di antaranya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) makanan dan/atau minuman, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan.

Selain itu, fasilitas tersebut juga mencakup Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Kepala Bapenda Kota Batu Mohammad Nur Adhim mengatakan, wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan khusus untuk mendapatkan pembebasan denda. Sistem pembayaran telah diintegrasikan. Dengan begitu, penghapusan denda diproses secara otomatis ketika pembayaran pokok pajak dilakukan melalui kanal resmi.

Baca Juga: BPK Soroti 48 Aset Tanah di Kota Batu

“Proses pembayaran dapat dilakukan dengan sangat fleksibel melalui berbagai layanan e-channel,” kata Adhim. Pembayaran dapat dilakukan melalui Bank Jatim, Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS), virtual account, GoPay, OVO, Indomaret, Alfamart, maupun jaringan Kantor Pos Indonesia.

Bapenda juga menyediakan sejumlah kanal informasi bagi masyarakat yang ingin mengecek tagihan atau mengetahui mekanisme program. Informasi dapat diakses melalui situs resmi Bapenda Kota Batu, WhatsApp Center 0821-3234-0829, serta akun Instagram @bapenda.kwb.

Baca Juga: Sepuluh Pelajar Bolos Terjaring Razia

Pemkot Batu berharap program itu meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak. Penerimaan pajak daerah menjadi salah satu sumber pendapatan yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Termasuk pelayanan publik serta pembangunan infrastruktur. 

Editor : Fajar Andre Setiawan
bebas denda pajak denda pajak pemkot batu