BATU, RADAR BATU – Pemerintah Kota (Pemkot) Batu mulai menertibkan pemanfaatan aset daerah yang digunakan untuk aktivitas komersial. Inventarisasi dilakukan untuk memastikan status bangunan, dasar penggunaan lahan, serta kontribusinya kepada pemerintah.
Wakil Wali Kota Batu Heli Suyanto mengatakan pemerintah menerima sejumlah laporan mengenai penggunaan lahan milik daerah untuk kegiatan komersial maupun bangunan yang belum memiliki kejelasan izin.
Baca Juga: Agus Suyadi Ungkap Alasan Konversi Nama Kios
“Kita perlu melihat lagi sejarah penggunaan lahan tersebut. Kita perlu inventarisasi lagi per bangunannya,” ujarnya.
Menurut Heli, inventarisasi diperlukan agar setiap bangunan yang berdiri di atas aset pemerintah memiliki status dan dasar pemanfaatan yang jelas. Pemerintah tidak ingin aset daerah digunakan sepihak tanpa kejelasan kontribusi.
Baca Juga: Pemkot Bebaskan Denda Pajak hingga 30 Oktober
Penertiban tersebut berjalan bersamaan dengan penataan 48 bidang tanah yang belum dimanfaatkan secara optimal. Dari 280 bidang tanah milik Pemkot Batu, 48 bidang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Jawa Timur.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Batu Arie Chrisdianto mengatakan penataan juga diarahkan untuk memperkuat legalitas aset. Salah satunya melalui percepatan sertifikasi.
Baca Juga: Dua Pejabat Pensiun, Kursi Eselon II Kosong
Sasaran sertifikasi mencakup tanah di bawah jaringan jalan umum dan saluran irigasi. Sertifikasi diperlukan untuk memperkuat status kepemilikan pemerintah daerah sekaligus mengurangi risiko sengketa.
“Karena kalau enggak bersertifikat, menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan rawan jadi sengketa,” katanya.
Baca Juga: Ini 3 Film Joko Anwar yang Paling Banyak Ditonton di Masa Tayangnya
Untuk 48 bidang yang belum optimal, BKAD telah membukukannya sebagai Properti Investasi (PI). Pemkot juga menggandeng Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) independen untuk menentukan nilai aset dan besaran sewa.
Sementara itu, Heli mengatakan penataan akan diperkuat melalui Peraturan Daerah (Perda) tentang Barang Milik Daerah (BMD) yang baru. Regulasi tersebut diharapkan menjadi dasar penertiban sekaligus pemanfaatan aset daerah.
Baca Juga: Dari Rangkaian Acara, Tenant, hingga Antusias Penonton, Intip Keseruan yang Ada di Konser Pita Kita
“Aset yang digunakan untuk aktivitas komersial wajib memberikan retribusi kepada Pemkot Batu sebagai bentuk sewa atau pemanfaatan ruang,” tegasnya.
Dengan inventarisasi dan penertiban tersebut, pemerintah tidak hanya mengejar pemanfaatan aset. Status legalitas, dasar penggunaan, dan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga menjadi bagian yang harus diperjelas.
Editor : Fajar Andre Setiawan