48 Tanah di Kota Batu Dibidik Jadi PAD

Rori Dinanda Bestari • Dipublikasikan Sabtu, 3 Oktober 2026 | 15:00 WIB
Grafis Pemanfaatan Aset Daerah
Grafis Pemanfaatan Aset Daerah

BATU, RADAR BATU – Pemerintah Kota (Pemkot) Batu mulai mengubah pola pengelolaan 48 bidang tanah yang selama ini belum dimanfaatkan secara optimal. Aset tersebut ditata agar dapat dikerjasamakan dan berpotensi memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sebanyak 48 bidang tanah tersebut merupakan bagian dari 280 bidang tanah milik Pemkot Batu. Pemanfaatan yang belum optimal sebelumnya menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Jawa Timur.

Baca Juga: Pemkot Bebaskan Denda Pajak hingga 30 Oktober

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Batu Arie Chrisdianto mengatakan sejumlah lahan sebenarnya telah digunakan. Namun, sebagian pemanfaatannya belum memiliki administrasi yang tertata, termasuk dalam mekanisme sewa.

“Memang waktu itu ada lahan yang disewa untuk pertanian. Sayangnya, administrasinya masih belum rapi sehingga tidak ada sumbangan ke pendapatan daerah,” katanya.

Baca Juga: Dua Pejabat Pensiun, Kursi Eselon II Kosong

Kini, 48 bidang tanah tersebut telah dipetakan dan dibukukan sebagai Properti Investasi (PI). Dengan status tersebut, tanah dapat dipersiapkan untuk dikerjasamakan atau ditawarkan kepada pihak ketiga sesuai ketentuan.

Untuk menentukan nilai pemanfaatannya, BKAD menggandeng Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) independen. Penilaian diperlukan agar pemerintah memiliki dasar dalam menentukan nilai aset dan tarif sewa.

Baca Juga: Ini 3 Film Joko Anwar yang Paling Banyak Ditonton di Masa Tayangnya

“Langkah ini bertujuan menetapkan besaran nilai sewa yang standar, adil, dan seragam per lokasinya,” jelas Arie.

Luas tanah yang ditata sangat beragam. Bidang terkecil memiliki luas sekitar 500 meter persegi. Sementara bidang terluas mencapai 180.000 meter persegi atau 18 hektare.

Baca Juga: Dari Rangkaian Acara, Tenant, hingga Antusias Penonton, Intip Keseruan yang Ada di Konser Pita Kita

Pemanfaatan juga disesuaikan dengan karakter lahan. Sebagian dapat diarahkan untuk bangunan usaha, sementara bidang lain memiliki potensi untuk pertanian dan peternakan.

Namun, masyarakat atau investor tidak dapat langsung menyewa lahan. Permohonan harus disampaikan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis selaku pengguna barang.

Baca Juga: Prediksi Cuaca Kota Batu 03 Oktober: Suhu Puncak 23 Derajat, Kabut Kembali Turun Malam Hari

Setelah dinyatakan sesuai oleh OPD, proses dilanjutkan kepada BKAD sebagai pengelola aset. Untuk tahap awal, jangka waktu pemanfaatan maksimal lima tahun.

“Kalau dari OPD sudah clear, baru ke BKAD selaku pengelola aset. Untuk jangka waktunya awal ini maksimal lima tahun,” terang Arie.

Selain membuka peluang pemanfaatan, penataan tersebut sekaligus memperbaiki administrasi aset daerah. Pemerintah tidak lagi hanya mencatat tanah sebagai aset, tetapi mulai memastikan pemanfaatannya memiliki dasar hukum dan kontribusi yang jelas.

Editor : Fajar Andre Setiawan
Aset Tanah pemkot batu bpk