Pemilik Warung Mangkir dari Mediasi Fasum Sisir

Rori Dinanda Bestari • Dipublikasikan Kamis, 1 Oktober 2026 | 14:00 WIB
Akses Keranda Digembok, Warga Sisir Gelar Aksi Protes
Akses Keranda Digembok, Warga Sisir Gelar Aksi Protes

BATU, RADAR BATU - Sengketa akses menuju tempat penyimpanan keranda Mushola Baiturrohman di Jalan Bromo, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, belum menemui titik terang. Mediasi yang digelar di Kantor Kelurahan Sisir kemarin (30/9), berlangsung tanpa kehadiran Maman. Pemilik warung yang dipersoalkan warga itu juga diketahui tidak berada di kediamannya.

Dalam forum itu, warga mengungkap riwayat sengketa. Perubahan luas lahan yang kini tercatat dalam sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pun dipertanyakan. Berdasarkan keterangan warga, lahan semula tercatat sekitar 70 meter persegi dalam Letter C. Kini, berubah menjadi 164 meter persegi dalam sertifikat.

Baca Juga: Vierratale Sulap Graha Cakrawala Jadi Tempat Nostalgia di Konser Pita Kita

Salah seorang warga RT 04/RW 12, Fuad mengatakan tambahan luasan itu diduga mencakup area yang selama ini dimanfaatkan sebagai fasilitas umum (fasum). Di lokasi itu terdapat tempat penyimpanan keranda dan kamar mandi umum yang digunakan warga. “Padahal status tanah adalah fasilitas umum yang sehari-hari digunakan warga,” katanya.

Miftahul Khoir, warga RT 04/RW 12 mengaku mengetahui sejarah lahan tersebut. Dia menyebut luas dalam Letter C sekitar 70 meter persegi. Sementara, sertifikat PTSL mencatat 164 meter persegi. Menurut Miftahul, tambahan sekitar 94 meter persegi itu diajukan pada 2024. Proses pengajuan diguga langsung ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batu.

Baca Juga: Naykilla Cover Berbagai Lagu Viral di Konser Pita Kita, Diubah Menjadi Hipdut

Miftahul menegaskan pengurusan legalitas itu tidak melalui kelurahan. Persoalan akses menuju tempat penyimpanan keranda telah berlangsung bertahun-tahun. Gang tersebut mulai digembok sekitar 2017, setelah warung yang sebelumnya bersifat tidak permanen berubah menjadi bangunan permanen sekitar 2015. “Mulai dikunci tahun 2017,” ujarnya.

Menurut dia, warga sebenarnya tidak mempermasalahkan kepemilikan lahan. Syaratnya, akses menuju tempat penyimpanan keranda tetap tersedia. Persoalan semakin kompleks karena warga juga mengaku tidak dapat menggunakan kamar mandi umum di lokasi tersebut. Hal itu sudah berlangsung selama lebih dari dua tahun terakhir.

Baca Juga: Progres Proyek Jalan Sultan Hasan Halim Kota Batu Baru 15 Persen

Miftahul mengatakan, fasilitas kamar mandi sebelumnya digunakan warga RT 05/RW 12 untuk mandi, buang air, hingga mencuci pakaian. Kondisi geografis membuat sebagian warga kesulitan membuat septic tank. Sebab, sumber air baru muncul ketika tanah digali cukup dalam. “Akhirnya, warga membuat saluran menuju sungai sebagai alternatif,” ucapnya.

Persoalan kembali memanas pada Senin (28/9). Menurut Miftahul, saat itu pemilik warung menyampaikan bahwa lahan tersebut merupakan miliknya. Bahkan, juga mengklaim memiliki sertifikat, sehingga warga tidak diperbolehkan melintas. Pernyataan tersebut kemudian memicu protes warga.

Baca Juga: Cahaya Unjuk Keahlian Main Biola di Konser Pita Kita Hari Ini

Sehari setelahnya, sekitar 25 warga mendatangi lokasi sambil membawa keranda. Mereka juga menempelkan petisi sebagai bentuk penolakan terhadap penggunaan lahan yang mereka anggap sebagai fasum.

Hari, warga RT 04/RW 12 mengatakan warga sebelumnya juga telah melaporkan persoalan tersebut kepada kelurahan. “Pihak kelurahan kemudian turun ke lokasi untuk melihat kondisi secara langsung. Ketika ke lokasi warga sudah membawa lembaran penolakan warung makan itu,” ujarnya.

Baca Juga: Jam 8 Close Gate, Konser Pita Kita akan Tampilkan Naykilla, Vierratale, dan Niken Salindry Hari Ini

Alfa, warga lainnya, menyebut persoalan akses bahkan telah berlangsung sejak dirinya masih duduk di sekolah dasar sekitar awal 2000-an. Sengketa itu kemudian dibawa ke meja mediasi. Forum yang semula dijadwalkan pukul 13.00 baru dimulai sekitar pukul 14.00 di Ruang Rapat Praja Sayekti, Kantor Kelurahan Sisir.

Pertemuan dihadiri perangkat kelurahan, BPN, tiga pilar, serta perwakilan warga RT 04, RT 05, dan RT 12 RW 12. Namun, hingga sekitar pukul 16.00, Maman tidak hadir dalam forum. Dia juga belum berhasil dikonfirmasi terkait tudingan warga. Pasalnya, ia tidak berada di kediamannya. Meski pemilik warung tidak hadir, status dan riwayat lahan tetap dibahas.

Baca Juga: Manager Marketing and Public Relations JTP Group Titik S. Ariyanto Pimpin DPD PUTRI Jatim

Warga juga memperoleh penjelasan mengenai mekanisme pertanahan yang dapat ditempuh apabila kemudian muncul sengketa atas bidang tanah yang telah bersertifikat. Berdasarkan penjelasan yang disampaikan dalam forum, sertifikat PTSL tetap dapat menjadi objek peninjauan apabila kemudian terdapat persoalan hukum atau sengketa.

Namun, prosesnya harus mengikuti mekanisme yang berlaku. Pihak BPN disebut membuka ruang mediasi dan peninjauan ulang. Salah satu mekanismenya adalah pemanggilan pihak pemegang sertifikat hingga maksimal tiga kali. Apabila pemegang sertifikat tidak memenuhi pemanggilan tersebut, kelurahan dapat mengajukan rekomendasi pembatalan sertifikat.

Dengan demikian, absennya pemilik warung dalam mediasi pertama belum serta-merta membuat sertifikat PTSL batal. Proses pemanggilan dan pemeriksaan status tanah masih harus dilalui. Warga kini menunggu tindak lanjut mediasi, terutama terkait status lahan yang dipersoalkan serta kepastian akses menuju tempat penyimpanan keranda.

Editor : Fajar Andre Setiawan
fasilitas umum kota batu sisir