DPRD Kota Batu Ingatkan Proyek PAK Jangan Terburu-buru

Rori Dinanda Bestari • Dipublikasikan Rabu, 23 September 2026 | 15:00 WIB
KEMBALI DISOROT: Para anggota DPRD Kota Batu sedang menggelar Rapat Paripurna Pendapat DPRD terhadap KUA PPAS 2026 Tahun 2026 di Gedung DPRD Kota Batu pada 12 September lalu.
KEMBALI DISOROT: Para anggota DPRD Kota Batu sedang menggelar Rapat Paripurna Pendapat DPRD terhadap KUA PPAS 2026 Tahun 2026 di Gedung DPRD Kota Batu pada 12 September lalu.

BATU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batu mengingatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Batu agar tidak terburu-buru mengerjakan proyek yang mendapat tambahan anggaran Rp4,6 miliar dalam Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) 2026.

Juru Bicara Fraksi Partai NasDem Kota Batu Wildan Bimantoro mengatakan, perubahan anggaran dibahas ketika tahun anggaran sudah berjalan. Kondisi tersebut membuat waktu pelaksanaan kegiatan menjadi lebih terbatas.

Karena itu, proyek yang memperoleh tambahan anggaran harus dipastikan benar-benar siap dikerjakan. Perencanaan, kesiapan teknis, hingga waktu pelaksanaan perlu diperhitungkan sejak awal.

Baca Juga: Usulan Dispensasi Subsidi Pupuk dari Pemkot Batu Ditolak Kementan RI

Menurut Wildan, keterbatasan waktu tidak boleh membuat kualitas pekerjaan dikorbankan. Pemerintah harus menghindari pola percepatan pekerjaan yang justru menurunkan kualitas hasil pembangunan.

“Kalau pola tersebut terjadi, maka perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak menyelesaikan persoalan, tetapi hanya memindahkan persoalan dari satu tahun anggaran ke tahun berikutnya,” tandasnya.

Catatan tersebut muncul setelah Pemkot Batu menyiapkan tambahan belanja Rp4,6 miliar untuk sejumlah kebutuhan prioritas.

Baca Juga: Harga Cabai Rawit di Kota Batu Tembus Rp 70 Ribu

Alokasi tambahan antara lain diarahkan untuk sektor kesehatan, pertanian modern, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat), lingkungan hidup, serta infrastruktur.

Wildan menilai, kesiapan proyek menjadi penting karena tambahan anggaran tidak otomatis menghasilkan manfaat apabila kegiatan belum memiliki perencanaan yang matang.

Juru Bicara Fraksi Gerindra Febby Randria Ramadhani juga meminta tambahan belanja tidak digunakan untuk kegiatan administratif atau seremonial.

“Kami harap tidak terjadi pengalokasian anggaran untuk kegiatan seremonial sementara kebutuhan dasar masyarakat belum terpenuhi,” tegasnya.

Baca Juga: SiLPA Rp126 Miliar Jadi Penopang APBD Kota Batu

Menurut Febby, setiap pembangunan harus memiliki dasar kebutuhan yang jelas. Pemerintah tidak boleh menjadikan ketersediaan anggaran sebagai alasan utama untuk mengadakan proyek.

Transparansi, pengawasan, dan ketepatan sasaran juga perlu diperhatikan. Dengan demikian, tambahan belanja tidak sekadar mengejar penyerapan anggaran.

Catatan DPRD tersebut menempatkan kesiapan proyek sebagai salah satu perhatian utama dalam pelaksanaan PAK 2026. Waktu yang tersisa hingga akhir tahun harus diimbangi perencanaan dan pelaksanaan yang realistis.

Tujuannya agar tambahan Rp4,6 miliar tidak justru mendorong pekerjaan yang terburu-buru dan berisiko mengurangi kualitas pembangunan.

Editor : Fajar Andre Setiawan
pemkota batu apbd dprd pak kua ppas