Raperda Pemajuan Kebudayaan Kota Batu Terus Digodok

Indah Mei Yunita • Dipublikasikan Minggu, 20 September 2026 | 20:00 WIB
ILUSTRASI: Seni dan kreativitas termasuk bagian dari kebudayaan yang ingin diperkuat lewat Raperda Pemajuan Kebudayaan.
ILUSTRASI: Seni dan kreativitas termasuk bagian dari kebudayaan yang ingin diperkuat lewat Raperda Pemajuan Kebudayaan.

BATU, RADAR BATU - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pemajuan kebudayaan Kota Batu memasuki tahap pengharmonisasian dan pemantapan konsepsi. Regulasi tersebut disusun untuk memperkuat perlindungan dan pengembangan kebudayaan lokal.

Proses pengharmonisasian berlangsung dalam rapat di Ruang Jayanegara 1, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Jawa Timur, pekan lalu. Pertemuan melibatkan jajaran Pemkot Batu bersama sejumlah pihak terkait.

Ketua Umum Dewan Kesenian Kota Batu Sunarto mengatakan, penyusunan Raperda tersebut merupakan proses panjang yang telah dikawal sejak 2021. Menurutnya, regulasi itu dibutuhkan agar kebudayaan lokal memiliki kedudukan yang lebih kuat.

Baca Juga: Program Rumah Subsidi di Kota Batu Diusulkan Berkonsep Rusun - Radar Batu

“Para pegiat seni tradisi dan pelestari kebudayaan lokal kerap harus merogoh kocek pribadi demi merawat peralatan sanggar, menjaga ritus adat, atau sekadar menghidupi ruang latihan komunitas,” kata dia. Selama ini, keberlangsungan sejumlah aktivitas budaya masih bergantung pada inisiatif komunitas dan pelakunya.

Kebudayaan juga dinilai lebih sering muncul saat kegiatan atau perayaan tertentu. “Namun tanpa payung hukum yang kokoh dan akses penganggaran yang jelas, kebudayaan kerap direduksi hanya sebagai pelengkap hiburan dalam agenda seremonial. Alih-alih sebagai entitas hidup yang dipelihara secara bermartabat,” imbuhnya.

Sunarto berharap, keberadaan aturan daerah itu dapat memberi landasan jelas dalam perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan di Kota Batu.
Dalam Raperda itu, pemajuan kebudayaan mencakup sepuluh Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK). Yakni tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, dan pengetahuan tradisional.

Baca Juga: Oprah Winfrey Siapkan Pertunjukan Immersive di Sphere Las Vegas - Radar Batu

Selain itu, juga teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, dan olahraga tradisional. Menurut Sunarto, keberadaan sepuluh OPK tidak boleh berhenti pada pendataan atau dokumentasi. Berbagai unsur tersebut juga dapat dimanfaatkan untuk mendukung pendidikan, pengembangan kreativitas, dan penguatan identitas daerah.

“Pembangunan ekosistem kebudayaan juga harus mampu mengikuti perubahan zaman,” tambahnya. Selain mengatur substansi kebudayaan, Raperda tersebut perlu diselaraskan dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah. Aspek itu penting agar dukungan anggaran bagi sektor kebudayaan memiliki mekanisme yang jelas.

Editor : Fajar Andre Setiawan
pengembangan perlindungan Kebudayaan Penganggaran Raperda Pemajuan Kebudayaan