Penataan PKL Liar di Kota Batu Butuh Libatkan Lintas OPD

Rori Dinanda Bestari • Dipublikasikan Jumat, 4 September 2026 | 18:00 WIB
TERUS MEMBANDEL: Sejumlah PKL liar memadati kawasan Jalan Gajah Mada, Alun-Alun Kota Wisata Batu beberapa waktu lalu. (RORI DINANDA BESTARI/RADAR BATU)
TERUS MEMBANDEL: Sejumlah PKL liar memadati kawasan Jalan Gajah Mada, Alun-Alun Kota Wisata Batu beberapa waktu lalu. (RORI DINANDA BESTARI/RADAR BATU)

BATU, RADAR BATU - Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) liar di kawasan Alun-Alun Kota Batu membutuhkan keterlibatan lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Persoalannya bukan sekadar penertiban. Namun, menyangkut pendataan pedagang, ketersediaan lokasi relokasi, standar kesehatan, hingga payung hukum penggunaan aset daerah.

Penegakan aturan selama ini kerap menemui jalan buntu. Pedagang menolak direlokasi. Alasannya, karena lokasi yang ditawarkan dinilai sepi pengunjung. Di sisi lain, zona resmi PKL Alun-Alun telah penuh. Bahkan, memiliki daftar antrean pedagang.

Kasi Humas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batu Arsham Dian Ramadan mengatakan, persoalan tersebut tidak bisa ditangani satu instansi. Dibutuhkan sinergi antar-OPD untuk menghasilkan solusi jangka panjang. “Kawasan alun-alun kan juga dikelola Dinas Lingkungan Hidup (DLH),” ujarnya.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Eks Kepala UPT Pasar Batu Agus Suyadi Resmi Tersangka Korupsi Pasar Among Tani - Radar Batu

Menurut dia, sedikitnya empat instansi memiliki peran penting. Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskumperindag) dibutuhkan untuk melakukan pendataan ulang pedagang secara valid.

Pendataan selama ini dinilai belum maksimal. Jumlah pedagang kerap bertambah. Selain itu, banyak pedagang yang bukan merupakan warga Kota Batu. “Peran ini penting untuk penyediaan lokasinya dan kapasitasnya nanti,” jelas Rama.

Dinas Kesehatan (Dinkes) berperan memastikan kelaikan usaha. Di antaranya meliputi standar kesehatan dan kehalalan produk makanan dan minuman. Sementara, DLH menangani pengelolaan kawasan alun-alun, termasuk personel pengamanan pos pemantauan di area publik.

Baca Juga: Dipopulerkan Oleh Elizasifa, 3 Film Drama Romantis Indonesia Ini Diangkat Dari Kisah Nyata Viral - Radar Batu

Sementara itu, Bagian Aset dan Hukum berperan jika relokasi menggunakan lahan milik pemerintah daerah. “Khususnya payung hukum serta regulasi Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur tentang sewa dan penggunaan aset daerah jika relokasi memanfaatkan lahan milik pemkot,” paparnya.

Kolaborasi tersebut diharapkan menghasilkan lokasi relokasi yang lebih solutif. Pedagang akan tetap mendapat ruang berusaha. Namun, ketertiban, estetika, dan kenyamanan wisatawan di kawasan ikon pariwisata Kota Batu tetap terjaga.

Editor : Fajar Andre Setiawan
DLH alun alun batu satpol pp pkl liar opd