BATU, RADAR BATU - Sebanyak 34 pengajuan dispensasi nikah asal Kota Batu dikabulkan Pengadilan Agama (PA) Kota Malangsepanjang Januari-Juli 2026.
Yang menjadi perhatian, separuh perkara tersebut diajukan karena calon pengantin sudah hamil di luar nikah.
Sebanyak 17 perkara lainnya diajukan karena kekhawatiran zina. Mayoritas pemohon merupakan remaja berusia 15-19 tahun.
Data tersebut bukan sekadar menunjukkan berapa banyak pasangan yang mendapat izin menikah sebelum usia 19 tahun. Angka itu juga memperlihatkan adanya persoalan yang terjadi sebelum perkara masuk ke ruang sidang.
Mayoritas masih remaja
Dari 34 perkara yang dikabulkan, 32 pemohon berusia 15-19 tahun. Dua lainnya bahkan berusia di bawah 15 tahun. Dari sisi pendidikan, lulusan SMP mendominasi.
Dari 36 perkara yang masuk sepanjang Januari-Juli 2026, terdapat 22 pemohon lulusan SMP. Kemudian sembilan lulusan SD dan tiga lulusan SMA.
Panitera PA Kota Malang Mohammad Arif Fauzi membenarkan mayoritas pemohon memiliki pendidikan terakhir SMP.
“Pengajuan dispensasi nikah tersebut mayoritas dari catin dengan pendidikan terakhir SMP,” ujarnya.
Baca Juga: Kebutuhan Sarpras KDMP di Kota Batu Baru Tersalur 50 Persen - Radar Batu
Trennya belum turun
Persoalan tersebut juga belum menunjukkan tren penurunan yang konsisten. Pada 2024, terdapat 39 pengajuan dispensasi nikah dari Kota Batu.
Jumlahnya meningkat menjadi 46 perkara pada 2025. Dari jumlah tersebut, 45 perkara dikabulkan dan satu perkara dicabut.
Sementara hingga Juli 2026, sudah ada 36 pengajuan. Sebanyak 34 perkara telah dikabulkan dan dua lainnya masih diproses pada Agustus.
Baca Juga: Pemkot Batu Tanggung BPJS dan Cek Kesehatan Rutin Pasukan Kuning - Radar Batu
Kenapa dispensasi diperlukan?
UU Nomor 16 Tahun 2019 menetapkan usia minimal perkawinan bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun.
Jika calon pengantin belum mencapai usia tersebut, perkawinan membutuhkan dispensasi dari pengadilan. Namun, dispensasi bukan mekanisme biasa.
Permohonan harus memiliki alasan sangat mendesak dan didukung bukti yang cukup. Ketua Komisi C DPRD Kota Batu Dewi Kartika mengingatkan agar mekanisme tersebut tidak dianggap sebagai jalan mudah.
“Dispensasi nikah hanya untuk keadaan darurat saja,” tegasnya.
Baca Juga: Empat Desa di Kota Batu Digerojok BKK hingga Rp 1 Miliar - Radar Batu
Masalahnya tidak berhenti di pengadilan
Menurut Dewi, pencegahan pernikahan anak harus dimulai sebelum pasangan mengajukan dispensasi. Keluarga dan lingkungan menjadi lapisan pertama.
Kemudian pemerintah desa atau kelurahan, RT/RW, KUA, serta instansi terkait perlu memperkuat pengawasan. Edukasi juga harus lebih luas.
Bukan hanya mengenai usia minimal perkawinan, tetapi juga risiko yang mungkin muncul setelah pernikahan.
Baca Juga: Tujuh Bulan, 34 Dispensasi Nikah Dikabulkan, 17 Pengajuan karena Hamil di Luar Nikah - Radar Batu
Dari sisi kesehatan, kehamilan remaja dapat meningkatkan sejumlah risiko. Dari sisi pendidikan, pernikahan dini dapat membuat remaja berhenti sekolah.
Persoalan juga bisa muncul dalam aspek ekonomi dan psikologis karena pasangan belum tentu siap menjalankan peran sebagai suami, istri, maupun orang tua.
Karena itu, tingginya dispensasi nikah tidak cukup dijawab dengan memperketat proses di pengadilan.
Baca Juga: Pos Pantau PKL Alun-Alun Kota Batu Bakal Dijaga 24 Jam, Dibangun di 3 Titik - Radar Batu
Pencegahan perlu dilakukan dari hulu: menjaga anak tetap bersekolah, memperkuat edukasi kesehatan reproduksi, serta membangun kesiapan psikologis dan ekonomi remaja.
Data 17 perkara karena kehamilan dan 17 karena kekhawatiran zina menjadi sinyal bahwa persoalan pernikahan anak di Kota Batu membutuhkan penanganan yang lebih jauh daripada sekadar administrasi perkawinan.
Editor : Fajar Andre Setiawan