Pemkot Batu Salurkan Jaminan Kematian Pekerja Rentan

Rori Dinanda Bestari • Dipublikasikan Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:00 WIB
BERI PERHATIAN: Wali Kota Batu Nurochman menyerahkan bantuan JKM kepada Istri Alm Shobari di Desa Giripurno, Kecamatan Bumiaji kemarin (20/8). (RORI DINANDA BESTARI/RADAR BATU)
BERI PERHATIAN: Wali Kota Batu Nurochman menyerahkan bantuan JKM kepada Istri Alm Shobari di Desa Giripurno, Kecamatan Bumiaji kemarin (20/8). (RORI DINANDA BESTARI/RADAR BATU)

BATU, RADAR BATU - Santunan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 74 juta diserahkan Pemkot Batu kepada ahli waris salah seorang pekerja yang meninggal dunia di Desa Giripurno, Kecamatan Bumiaji kemarin (20/8). Penyaluran santunan itu menjadi bentuk perlindungan terhadap masyarakat yang bekerja di sektor formal dan informal.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batu M. Forkan mengatakan kepesertaan pekerja rentan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan mendapat dukungan anggaran dari berbagai sektor. Skema tersebut disesuaikan dengan bidang dan profesi masing-masing pekerja.

“Pembiayaannya dialokasikan melalui beberapa sumber dana sesuai dengan bidang dan profesinya masing-masing,” ujar Forkan. Dia menjelaskan sumber pembiayaan kepesertaan pekerja di Kota Batu antara lain berasal dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang dikelola Disnaker.

Baca Juga: 

Selain itu, terdapat alokasi Dana Desa (DD) Giripurno dan anggaran Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra). Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batu Deden Rinifiandi menekankan pentingnya memastikan status kepesertaan tetap aktif. Sebab, manfaat jaminan sosial bisa diberikan ketika kepesertaan dan pembayaran iuran memenuhi ketentuan.

“Kami tidak melihat berapa lama seseorang sudah terdaftar. Selama statusnya aktif dan iuran terbayar, hak santunannya langsung kami bayarkan,” tegas Deden. Dia menambahkan BPJS Ketenagakerjaan berupaya mempercepat proses pencairan santunan bagi keluarga pekerja yang meninggal dunia.

Baca Juga: 

Klaim dapat diproses maksimal tiga hari kerja setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan hasil verifikasi terpenuhi. Dokumen tersebut meliputi KTP, kartu keluarga (KK), akta kematian, buku nikah, fotokopi buku rekening, serta surat keterangan ahli waris.

Dengan skema tersebut, keluarga pekerja rentan diharapkan tidak semakin terbebani secara ekonomi ketika kehilangan pencari nafkah. Perlindungan jaminan sosial menjadi salah satu upaya pemerintah memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus ahli warisnya. 

Editor : Fajar Andre Setiawan
Jaminan Kematian Santunan JKM Jaminan Sosial Ketenagakerjaan disnaker kota batu BPJS Ketenagakerjaan