BATU, RADAR BATU - Praktik jukir nakal di Kota Batu masih menjadi keluhan utama wisatawan maupun warga. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batu menyebut laporan yang paling banyak diterima berkaitan dengan tidak diberikannya karcis parkir resmi serta penarikan tarif parkir yang tidak sesuai aturan.
Kepala Seksi Pembinaan dan Pengawasan Parkir Dishub Kota Batu Adi Santoso mengatakan pelanggaran karcis menjadi temuan paling dominan, baik dari hasil pengawasan maupun laporan masyarakat.
"Jenis pelanggaran yang paling banyak dilaporkan memang masalah karcis," ujarnya. Menurut Adi, karcis merupakan bukti pembayaran sekaligus bentuk perlindungan bagi pengguna jasa parkir. Tanpa karcis, potensi penyalahgunaan retribusi menjadi lebih besar.
Baca Juga: Debit Mata Air Kota Batu Turun 20 Persen, Warga Mulai Kesulitan Air Bersih - Radar Batu
Selain karcis, Dishub juga menemukan praktik penarikan tarif di luar ketentuan. Salah satunya terjadi di Jalan Brantas ketika pengendara motor diminta membayar Rp5 ribu pada hari kerja dengan alasan tarif akhir pekan.
Modus serupa juga ditemukan di kawasan Alun-Alun Kota Batu saat gate parkir tidak berfungsi. Oknum jukir menarik uang secara manual menggunakan karcis lama yang diduga dipakai berulang kali.
Dishub mengimbau masyarakat selalu meminta karcis resmi dan segera melapor apabila menemukan pungutan yang tidak sesuai aturan.
Editor : Fajar Andre Setiawan