Aturan Desa hingga Perlindungan Korban Kekerasan Diperbarui dalam Pengesahan Tiga Perda Strategis Baru

Rori Dinanda Bestari • Dipublikasikan Selasa, 28 Juli 2026 | 19:00 WIB
DITANDATANGANI: Wali Kota Batu Nurochman menandatangani nota kesepakatan pengesahan tiga raperda strategis di Kantor DPRD Kota Batu kemarin (27/7).
DITANDATANGANI: Wali Kota Batu Nurochman menandatangani nota kesepakatan pengesahan tiga raperda strategis di Kantor DPRD Kota Batu kemarin (27/7).

BATU, RADAR BATU - Legislator Kota Batu resmi mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar kemarin (27/7). Tiga regulasi tersebut mengatur tata kelola desa, perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan, serta pengetatan kewajiban pengembang dalam penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU).

Pengesahan itu menandai berakhirnya proses pembahasan yang telah berlangsung sejak 13 November 2025. Selama hampir sembilan bulan, ketiga raperda dibahas melalui sejumlah tahapan. Mulai pembahasan panitia khusus, harmonisasi, hingga fasilitasi Pemprov Jatim.

Juru Bicara DPRD Kota Batu Agung Sugiyono mengatakan ketiga perda tersebut disusun sebagai respons terhadap perubahan regulasi nasional. Selain itu, juga sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat akan kepastian hukum dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Ketiga perda ini merupakan bentuk komitmen legislatif dan eksekutif dalam menghadirkan regulasi yang adaptif terhadap perkembangan aturan nasional maupun kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Pada Perda tentang Desa, DPRD sekaligus mencabut Perda Nomor 1 Tahun 2015. Perubahan dilakukan untuk menyesuaikan ketentuan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Regulasi baru ini diharapkan mampu memperkuat rekognisi desa, tata kelola pemerintahan desa, serta otonomi desa dalam mendukung pembangunan daerah.

Sementara itu, Perda tentang Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan disusun sebagai payung hukum bagi kelompok rentan. Regulasi tersebut tidak hanya mengatur penanganan korban. Namun, juga menjamin pendampingan hukum, layanan pemulihan psikologis, hingga mekanisme perlindungan yang lebih terpadu.

“Kami ingin memastikan setiap perempuan dan anak korban kekerasan mendapatkan penanganan yang cepat, aman, mudah diakses, dan berkeadilan,” jelasnya. Adapun perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan PSU menitikberatkan pada penegasan kewajiban pengembang perumahan untuk menyerahkan fasilitas umum dan fasilitas sosial kepada pemerintah daerah.

Aturan itu diharapkan dapat mencegah praktik penelantaran fasum dan fasos yang kerap menjadi persoalan di kawasan perumahan. Menurut Agung, pengetatan regulasi PSU juga menjadi langkah antisipasi seiring meningkatnya pembangunan kawasan permukiman.

Wali Kota Batu Nurochman menyampaikan seluruh tahapan penyusunan tiga perda tersebut telah mengikuti mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan. Termasuk melalui proses fasilitasi Pemprov Jatim. Ia menambahkan penyempurnaan substansi telah dilakukan bersama Panitia Khusus DPRD sebelum akhirnya disepakati dalam rapat paripurna.

“Prinsipnya, saya menyetujui tiga Raperda ini untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Perda,” tegas Nurochman. Dengan disahkannya tiga perda tersebut, Pemkot Batu kini tinggal menyiapkan aturan pelaksana. Tujuannya agar implementasi di lapangan berjalan efektif dan mampu memberikan kepastian hukum serta manfaat nyata bagi masyarakat. (ori/dre)

Editor : Fajar Andre Setiawan
psu peraturan daerah dprd radar batu kota batu