Nasional Kota Batu Hari Ini Wisata & Kuliner Kriminal-Kasuistika Ekonomi & Bisnis Pendidikan Opini

Bumiaji Jadi Penyumbang Terbanyak Pernikahan Dini di Kota Batu, Ini Penyebab Utamanya

Rori Dinanda Bestari • Jumat, 17 Juli 2026 | 16:19 WIB
Bumiaji Jadi Penyumbang Terbanyak Pernikahan Dini di Kota Batu, Ini Penyebab Utamanya. (Rori Dinanda Bestari/Radar Batu)
Bumiaji Jadi Penyumbang Terbanyak Pernikahan Dini di Kota Batu, Ini Penyebab Utamanya. (Rori Dinanda Bestari/Radar Batu)

BATU, RADAR BATU – Pengajuan dispensasi nikah di Kota Batu masih terjadi sepanjang 2026, dengan Kecamatan Bumiaji menjadi wilayah penyumbang terbanyak. Meski jumlah permohonan cenderung menurun dibanding tahun-tahun sebelumnya, Pengadilan Agama (PA) Kota Malang mencatat persebaran kasus belum merata dan Bumiaji masih konsisten berada di posisi teratas.

Pada semester pertama 2026, PA Kota Malang mengabulkan 26 permohonan dispensasi nikah dari warga Kota Batu. Sebagian besar pemohon masih berusia 15–19 tahun, bahkan dua di antaranya berusia di bawah 15 tahun.

Bumiaji Masih Menjadi Wilayah dengan Kasus Tertinggi

Panitera PA Kota Malang Mohamad Arif Fauzi mengatakan, jika dipetakan berdasarkan wilayah, Kecamatan Bumiaji hampir setiap tahun menjadi penyumbang pengajuan dispensasi nikah terbanyak dibanding Kecamatan Batu maupun Junrejo.

"Kalau dibedah per wilayah, Kecamatan Bumiaji memang konsisten mencatat angka pengajuan tertinggi dibanding Kecamatan Junrejo dan Kecamatan Batu," ujarnya.

Baca Juga: Pemkot Batu Siapkan Sinkronisasi Izin Sumur Bor dan Optimalisasi Pajak Air Tanah

Arif menjelaskan, terdapat dua faktor utama yang melatarbelakangi permohonan dispensasi nikah di Kota Batu. Faktor pertama ialah kehamilan di luar nikah atau Married by Accident (MBA) yang menyumbang sekitar 30–40 persen dari total permohonan.

Namun, faktor yang paling dominan justru berasal dari kekhawatiran orang tua terhadap pergaulan anak-anak mereka.

"Yang paling mendominasi di Kota Batu adalah kekhawatiran orang tua. Mereka buru-buru mengajukan dispensasi agar anaknya segera menikah demi menghindari zina," jelas Arif.

Pemeriksaan Psikolog Jadi Syarat Penting

Untuk menekan angka pernikahan usia anak, PA Kota Malang memperketat proses pemeriksaan setiap permohonan dispensasi nikah. Khusus pemohon yang mengajukan alasan menghindari perzinaan, hakim tidak serta-merta mengabulkan permohonan.

Baca Juga: Pakar Desak Evaluasi Izin Air Tanah di Kota Batu: Pemkot Tak Boleh Jadi Penonton

Sebelum sidang berlangsung, calon mempelai diwajibkan mengikuti edukasi serta menjalani asesmen psikologis guna memastikan kesiapan mereka membangun rumah tangga.

PA Kota Malang juga bekerja sama dengan Dinas Sosial Kota Batu dan sejumlah perguruan tinggi di Malang Raya untuk menyediakan tenaga psikolog pendamping.

"Rekomendasi psikolog menjadi instrumen yang sangat krusial. Jika hasil asesmen menyatakan belum siap, hakim tidak akan ragu menolak permohonan tersebut," tegas Arif.

Sepanjang Januari hingga Juni 2026, sebanyak 26 dispensasi nikah dikabulkan untuk warga Kota Batu. Dari jumlah tersebut, 24 pemohon berusia 15–19 tahun, sedangkan dua lainnya masih berusia di bawah 15 tahun.

Editor : Aditya Novrian
dispensasi nikah Kota Batu pernikahan dini Kota Batu Pengadilan Agama Kota Malang Bumiaji dispensasi kawin