Nasional Kota Batu Hari Ini Wisata & Kuliner Kriminal-Kasuistika Ekonomi & Bisnis Pendidikan Opini

Tiga Perda Strategis Kota Batu Akhirnya Diketok Palu

Rori Dinanda Bestari • Selasa, 23 Juni 2026 | 18:00 WIB
DISETUJUI BERSAMA: Wali Kota Batu Nurochman menandatangi nota kesepakatan pengesahan tiga perda dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Batu kemarin (22/6).
DISETUJUI BERSAMA: Wali Kota Batu Nurochman menandatangi nota kesepakatan pengesahan tiga perda dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Batu kemarin (22/6).

 

BATU, RADAR BATU - Payung hukum baru yang akan mengatur arah roda perekonomian dan tata estetika kota di Batu akhirnya resmi disahkan. Kepastian ini menyusul diketoknya tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batu kemarin (22/6). Persetujuan bersama antara pihak eksekutif dan legislatif tersebut menjadi babak baru bagi penguatan regulasi lokal.

Ketiga regulasi anyar tersebut meliputi Perda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, Perda tentang Penyelenggaraan Pemakaman, dan Perda tentang Penyelenggaraan Reklame. Dinamika kemitraan daerah terlihat dari latar belakang lahirnya aturan ini. Sektor investasi dan tata kelola pemakaman merupakan regulasi inisiatif Pemkot Batu. Sedangkan, penataan reklame murni merupakan buah pemikiran dan inisiatif dari DPRD Kota Batu.

BACA JUGA: Sport Tourism Kota Batu Dinilai Terkendala Ketiadaan Dispora, Wacana Merger dengan Disparta Muncul Lagi

Wali Kota Batu Nurochman mengungkapkan lahirnya ketiga regulasi krusial ini tidak instan. Rangkaian pembahasan formal di tingkat parlemen daerah sebenarnya telah digulirkan secara maraton sejak Agustus tahun lalu. Ketelitian dalam merancang pasal demi pasal juga terlihat dari intensnya rapat kerja yang digawangi Panitia Khusus (Pansus) DPRD bersama tim jajaran eksekutif.

“Prosesnya panjang, mulai dari penyampaian nota pengantar, pandangan umum fraksi, hingga jawaban resmi kepala daerah hari ini (kemarin),” terang Nurochman mengenai dinamika pembahasan di legislatif. Urgensi dari ketiga regulasi ini dinilai sangat mendesak demi menjawab tantangan riil Kota Batu ke depan.

BACA JUGA: Pembentukan Dispora Kota Batu Ditolak DPRD, Belanja Pegawai Sudah Tembus 36 Persen APBD

Pria yang akrab disapa Cak Nur ini menjelaskan Perda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi sangat dibutuhkan sebagai stimulus sekaligus garansi kepastian hukum bagi para investor demi menggeliatkan ekonomi daerah. Sementara, Perda Penyelenggaraan Pemakaman mendesak untuk menyiasati ketersediaan lahan makam yang kian terbatas.

BACA JUGA: Belanja Pegawai Bengkak, Pembentukan Dispora Kandas, Fiskal Daerah Dinilai Belum Sanggup Menanggung Beban Operasional Baru

Sedangkan, Perda Penyelenggaraan Reklame menjadi instrumen vital guna menertibkan visual kota dari kesemrawutan sekaligus mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD). Tak sekadar digodok di meja rapat internal, Cak Nur menambahkan bahwa draf regulasi ini juga sempat diuji publik ke masyarakat luas pada Oktober 2025 silam.

Hal itu bertujuan untuk menyerap aspirasi murni dari para stakeholder serta pelaku usaha di lapangan. Setelah dinilai matang di tingkat daerah, draf tersebut kemudian dikirim ke Surabaya untuk difasilitasi dan disempurnakan Gubernur Jawa Timur. Setelah itu, draf baru dinyatakan siap diundangkan secara resmi.

BACA JUGA: Bediding Menyergap Malang Raya, Suhu Dingin Sejak Subuh Awet hingga Siang Hari

Pasca-ketok palu pertanda sahnya ketiga perda tersebut, Nurochman langsung memberikan instruksi tegas kepada jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pengampu agar aturan baru ini tidak mandul di lapangan.

Dirinya mendesak dinas-dinas terkait untuk bergerak cepat menyusun Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai regulasi pelaksana teknis operasional. “Dalam tataran pelaksanaan, Perda ini harus diimplementasikan dengan sebaik-baiknya agar manfaatnya bisa langsung dirasakan masyarakat,” pungkasnya tegas. (ori/dre)

Editor : Fajar Andre Setiawan
#perda #pemkot batu