Nasional Kota Batu Hari Ini Wisata & Kuliner Kriminal-Kasuistika Ekonomi & Bisnis Pendidikan Opini

DPRD Kota Batu Soroti Vila dan Homestay Tak Berizin, Potensi Kebocoran PAD Dinilai Besar

Rori Dinanda Bestari • Kamis, 7 Mei 2026 | 13:21 WIB
Salah satu vila di Kota Batu. (Rori Dinanda Bestari/Radar Malang)
Salah satu vila di Kota Batu. (Rori Dinanda Bestari/Radar Malang)

BATU, RADAR BATU – DPRD Kota Batu mendesak penertiban vila dan homestay tak berizin yang marak beroperasi di kawasan wisata. Keberadaan akomodasi yang belum terdata itu dinilai berpotensi memicu kebocoran pendapatan asli daerah (PAD), terutama dari sektor pajak dan retribusi.

Sorotan tersebut muncul seiring masih banyaknya vila dan homestay komersial yang beroperasi tanpa kejelasan izin maupun kewajiban pajak. DPRD meminta Pemerintah Kota Batu segera memperkuat pengawasan sekaligus memperbarui pendataan usaha penginapan.

Baca Juga: Pemkot Batu Didesak Segera Tertibkan Vila lewat Perwali

DPRD Minta Pendataan dan Legalitas Segera Diperkuat

Juru Bicara DPRD Kota Batu Amirah Ghaida Dayanara menilai penguatan sistem administrasi sudah tidak bisa ditunda.

Menurutnya, banyak potensi pendapatan daerah yang hilang akibat lemahnya pengawasan terhadap usaha penginapan nonhotel di Kota Batu.

“Keberadaan vila dan homestay ini harus segera diberikan kekuatan hukum. Kami mendesak adanya pemutakhiran data potensi pendapatan,” ujarnya.

Baca Juga: DPRD Soroti Kebocoran PAD, Pajak Vila hingga Parkir Jadi Target Baru Dongkrak Pendapatan Batu

Potensi Pajak Dinilai Belum Tergarap Maksimal

DPRD juga menyoroti perlunya audit sistem administrasi untuk mencegah kebocoran pajak daerah.

Selain itu, dewan meminta adanya regulasi khusus yang mengatur vila dan homestay komersial agar memiliki standar operasional sekaligus kewajiban pajak yang jelas.

Menurut Amirah, pelaku usaha penginapan rakyat tetap harus mengikuti aturan jika menjalankan aktivitas komersial.

“Jika hotel berbintang patuh pajak, maka vila dan homestay yang dikelola secara komersial juga harus demikian,” tegasnya.

Baca Juga: 225 Vila di Kota Batu Masuk Radar Objek Wajib Pajak

Penertiban Dinilai Penting untuk Iklim Wisata Sehat

Menjamurnya vila dan homestay di Kota Batu selama beberapa tahun terakhir dinilai perlu diimbangi dengan pengawasan yang lebih ketat.

Selain menjaga potensi PAD, penertiban disebut penting untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat di sektor pariwisata.

Amirah berharap langkah penataan dan legalisasi usaha penginapan dapat membuat tata kelola pariwisata Kota Batu menjadi lebih transparan, tertib, dan berkelanjutan.

Editor : Aditya Novrian
#vila Kota Batu #homestay tak berizin #PAD Kota Batu #pajak vila #dprd kota batu