BATU - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batu menegaskan bahwa penerapan work from home (WFH) di sektor swasta tidak boleh mengurangi hak pekerja, termasuk gaji dan cuti.
Kepala Disnaker Kota Batu, Mokhamad Forkan, menyebut kebijakan WFH harus dipahami sebagai upaya efisiensi energi, bukan alasan untuk menekan hak karyawan.
“Gaji tetap dibayar penuh. Hak lain seperti cuti juga tidak boleh dipotong,” tegasnya.
Menurutnya, kebijakan ini justru bisa menjadi peluang bagi perusahaan untuk berinovasi dalam sistem kerja yang lebih fleksibel dan efisien.
Namun, ia mengakui tidak semua sektor dapat menerapkan WFH. Industri yang bergantung pada mesin produksi tetap harus beroperasi secara langsung di lokasi kerja.
BACA JUGA PKL Liar di Alun-Alun Kota Wisata Batu Kian Menjamur, Satpol PP Siapkan Strategi Penindakan
“Fleksibilitas menjadi kunci. Ekonomi tidak boleh terganggu,” ujarnya.
Selain mendorong WFH, Disnaker juga mengimbau pekerja yang tetap bekerja di kantor untuk menggunakan transportasi umum.
Penggunaan layanan seperti bus Trans Jatim dan angkutan kota diharapkan mampu menekan konsumsi bahan bakar sekaligus mendukung transportasi lokal.
Forkan menambahkan, pemerintah membuka ruang dialog bagi perusahaan yang masih menghadapi kendala teknis dalam penerapan kebijakan ini.
BACA JUGA CFD MBatu Sae Kota Batu Jadi Magnet Runner, Hutan Kota Diserbu Warga
Dengan pengawasan yang ketat, Disnaker berharap kebijakan WFH dapat berjalan efektif tanpa merugikan pekerja maupun mengganggu produktivitas perusahaan.
Editor : Fajar Andre Setiawan