BATU, RADAR BATU – Aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Brantas, Kota Batu, tidak lagi bebas tanpa aturan. Pemerintah bersama paguyuban pedagang menerapkan sistem jam operasional guna menjaga ketertiban kawasan dan kelancaran lalu lintas.
Pengaturan tersebut dikoordinasikan oleh paguyuban PKL Kelurahan Sisir bersama Satpol PP Kota Batu. Tujuannya untuk mencegah penumpukan pedagang dalam satu waktu serta menciptakan kawasan yang lebih tertata.
Baca Juga: PKL Liar di Alun-Alun Kota Wisata Batu Kian Menjamur, Satpol PP Siapkan Strategi Penindakan
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Batu Wiwit Anandana menjelaskan bahwa aturan ini membagi waktu dan lokasi berjualan menjadi dua sesi, yakni pagi dan malam.
Untuk pagi hari, pedagang diperbolehkan berjualan di sisi kanan Jalan Brantas mulai pukul 06.00 hingga 11.00 WIB. Sementara pada malam hari, pedagang bergeser ke sisi kiri jalan dan mulai beroperasi pukul 18.00 WIB hingga malam.
“Aturan ini merupakan hasil kesepakatan bersama antara paguyuban pedagang dan Pemkot Batu,” ujarnya.
Tak hanya mengatur waktu, kebijakan ini juga membatasi pedagang yang boleh berjualan. Hanya anggota paguyuban PKL Kelurahan Sisir yang diizinkan menempati lokasi tersebut.
Baca Juga: Korsleting Listrik Picu Kebakaran Kios Pakan Kucing di Kelurahan Sisir, Kota Batu
Menurut Wiwit, keberadaan paguyuban memudahkan koordinasi sekaligus pengawasan di lapangan. Dengan sistem ini, aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengganggu pengguna jalan.
Selain itu, pembagian waktu dinilai membuat kawasan lebih hidup secara bergantian. Pada pagi hari, pedagang makanan dan minuman melayani kebutuhan sarapan. Sedangkan malam hari diisi pedagang kuliner yang menghidupkan suasana kota.
Satpol PP Kota Batu juga rutin melakukan pemantauan untuk memastikan aturan dipatuhi. Jika ditemukan pelanggaran, pendekatan pembinaan akan dikedepankan melalui paguyuban sebelum dilakukan penertiban.
Pemerintah berharap, dengan pengaturan ini, aktivitas PKL di Jalan Brantas tetap berjalan tertib tanpa menimbulkan kemacetan maupun kerumunan.
Editor : Aditya Novrian