MALANG KOTA - Wacana sistem pembayaran parkir langganan setahun lewat pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) menuai respons berbagai pihak. Skema yang awalnya diterapkan di Kota Makassar itu turut mengundang perhatian di berbagai kalangan. Meski begitu, Dishub Kota Malang belum memberikan lampu hijau terkait wacana tersebut.
Namun, sebagian warga menganggap wacana tersebut cukup ideal diterapkan di Kota Malang. Sabrina Anggraeni mengaku sepakat lantaran sudah kenyang dengan pengalaman tidak menyenangkan akibat menjamurnya parkir liar. “Segera diterapkan saja, karena parkir liar juga marak,” katanya.
Senada dengannya, Evan Ilham Pasha, juga mendorong hal yang sama meski dengan beberapa catatan. Menurutnya, kompleksitas perparkiran di Kota Malang berkaitan erat dengan praktik premanisme. “Kalau memang diterapkan, harus benar-benar dipastikan realisasinya di lapangan,” tegasnya.
Merespons hal tersebut, Kepala Dishub Kota Malang Widjaja Saleh Putra mengaku enggan terburu-buru. Dia belum mempertimbangkan skema tersebut dalam waktu dekat. "Bisa dipertimbangkan, tapi tentu harus menunggu Peraturan Daerah (Perda),” ujarnya.
Sebab, pembayaran parkir setahun bisa menjadi dua mata pisau jika diterapkan tanpa kajian. Dirinya menilai sejauh ini sistem parkir menggunakan karcis sudah tertanam sejak lama. “Kami khawatir perubahan mendadak justru memicu konflik di lapangan," jelasnya.
Sementara itu, Pakar Hukum Universitas Brawijaya Dr Dewi Cahyandari SH MH menekankan retribusi parkir di awal menuntut komitmen tinggi dari hulu hingga hilir. Itu potensial jadi solusi, tapi perlu survei nominal ideal dan frekuensi penggunaan kendaraan warga.
“Jangan sampai mencederai rasa keadilan,” ujarnya. Selain itu, dirinya mendorong Dishub untuk melakukan sinkronisasi data pelat nomor karena pajak kendaraan masuk ke kas daerah masing-masing. (Andini Putri Lestari/ori/dre)
Editor : Fajar Andre Setiawan