Radar Batu - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber) Bareskrim Polri menyerahkan dana senilai Rp 58,1 miliar ke kas negara. Dana tersebut berasal dari hasil pengungkapan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan praktik judi online.
Hasil Pengungkapan Kasus TPPU dan Judi Online, Bareskrim Polri Serahkan Uang Rp 58,1 Miliar ke Kas Negara
Hasil Pengungkapan Kasus TPPU dan Judi Online, Bareskrim Polri Serahkan Uang Rp 58,1 Miliar ke Kas Negara
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji menjelaskan bahwa dana puluhan miliar rupiah tersebut sebelumnya tersebar di ratusan rekening berbeda. Melalui proses penelusuran dan pengumpulan yang dilakukan oleh penyidik, dana itu akhirnya berhasil dihimpun hingga mencapai lebih dari Rp 58 miliar.
"Kami perlu tegaskan bahwa eksekusi aset hari ini merupakan tindak lanjut konkret dari Laporan Hasil Analisis atau LHA yang diberikan oleh PPATK kepada Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri," kata dia dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri pada Kamis (5/3).
Perwira tinggi Polri berpangkat brigadir jenderal tersebut menyebut penyerahan dana tersebut merupakan wujud dukungan Polri terhadap program prioritas pemerintah terkait optimalisasi pengembalian aset dari hasil tindak pidana, khususnya yang berasal dari aktivitas judi online.
"Oleh karena itu, penerapan Perma Nomor 1 Tahun 2013 berkaitan dengan penanganan harta kekayaan dalam tindak pidana pencucian uang, khususnya judi online, merupakan proses penegakan hukum tidak hanya pada pemidanaan pelaku, tetapi berlanjut hingga perampasan aset hasil kejahatan," jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Himawan juga mengungkapkan bahwa dana hasil penyitaan tersebut diserahkan ke kas negara melalui Kejaksaan Agung. Langkah tersebut merupakan bentuk tindak lanjut dari laporan hasil analisis yang sebelumnya disampaikan oleh PPATK.
"Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri menerima 51 laporan hasil analisis dari PPATK berasal dari transaksi 132 website judi online dengan total penghentian sementara senilai Rp 255.757.671.888 dari 5.961 rekening," terang dia.
Selanjutnya, laporan hasil analisis tersebut ditindaklanjuti oleh Dittipid Siber Bareskrim Polri menjadi 27 laporan polisi. Hingga saat ini, sebelas laporan polisi dari total 21 LHA masih dalam tahap penyidikan. Dari proses tersebut penyidik telah melakukan penyitaan dana sebesar Rp 142.017.116.090 serta pemblokiran dana senilai Rp 1.678.002.710.
"Saat ini 16 laporan polisi dari 20 LHA telah selesai hingga putusan pengadilan atau sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht dengan total nilai aset yang kami serahkan kepada negara melalui Kejaksaan Agung pada hari ini sejumlah Rp 58.183.165.803," imbuhnya.
Lebih lanjut, Himawan menegaskan bahwa penindakan yang dilakukan tidak hanya menargetkan penyelenggara dan operator situs judi online. Aparat juga menelusuri hingga aliran transaksi keuangan yang berkaitan dengan praktik perjudian daring tersebut. Penanganan perkara juga dilakukan menggunakan pendekatan TPPU agar aktivitas judi online dapat dihentikan secara menyeluruh.
"Dalam kesempatan ini kami menegaskan bahwa kerja sama dengan pihak perbankan sangat penting, terutama dalam fungsi pencegahan. Kami mengharapkan agar perbankan dapat memperketat prosedur pembukaan rekening dengan menerapkan prinsip Know Your Customer (KYC) dan Anti-Money Laundering," kata dia. (*)
Penulis: Qonita Naila Syahida
Sumber: https://jawapos.com/kasuistika/2603050208/hasil-pengungkapan-kasus-tppu-dan-judi-online-bareskrim-polri-serahkan-uang-rp-581-miliar-ke-kas-negara
Editor : Fajar Andre Setiawan