Radar Batu - Kasus penembakan terhadap remaja bernama Bertrand Eko Prasetyo di Jalan Toddopuli Raya, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Minggu (1/3) mendapat perhatian dari Mabes Polri. Penanganan hukum terhadap pelaku berinisial Iptu N kini turut diawasi langsung oleh pimpinan Korps Bhayangkara di Jakarta.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko memastikan hal tersebut. Ia menegaskan bahwa Mabes Polri tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap personel yang terbukti melakukan pelanggaran, terlebih jika pelanggaran tersebut menyebabkan korban jiwa. Menurutnya, pelaku tetap akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
”Sehingga langkah-langkah secara cepat, segera, untuk ditindaklanjuti terhadap pelaku. Itu sudah diberikan informasinya oleh kapolrestabes dari Makassar,” kata dia saat ditanyai oleh awak media di Gedung Bareskrim Polri pada Kamis (5/2).
Trunoyudo menjelaskan bahwa tindakan yang telah dilakukan jajaran Polri di Polrestabes Makassar dan Polda Sulawesi Selatan meliputi proses hukum serta proses etik. Saat ini, pelaku juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Polrestabes Makassar. Ia menyebut langkah tersebut menjadi bukti komitmen Polri dalam menindak anggota yang melanggar aturan.
”Dan kemudian juga selaras dengan itu tentunya juga kode etik akan dijalani pada yang bersangkutan,” ucap Trunoyudo.
Sebelumnya diketahui bahwa Bertrand meninggal dunia setelah terkena tembakan dari senjata api milik Iptu N. Insiden tersebut terjadi ketika korban terlibat tawuran yang menggunakan senjata mainan berpeluru jeli. Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Polrestabes Makassar, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 07.00 WITA.
Saat menerima laporan adanya tawuran remaja menggunakan senapan mainan, Iptu N langsung menuju lokasi kejadian. Ia bergerak cepat setelah mendapatkan informasi bahwa para remaja tersebut juga menghentikan pengguna jalan, bahkan mendorong serta menendang pengendara yang melintas.
”Kejadiannya adalah pukul 07.00 pagi, d mana ada laporan dari salah satu kapolsek kami, yaitu Kapolsek Rappocini melalui HT (Handy Talky) bahwa ada anak muda yang sedang bermain senapan omega, lalu mencegat orang-orang yang jalan, lalu mendorong orang yang jalan, juga melukai orang yang jalan di situ,” ungkap Kapolrestabes Makassar Arya Perdana.
Setibanya di lokasi, Iptu N melihat Bertrand diduga sedang melakukan tindakan kasar terhadap seorang pengendara sepeda motor. Ia kemudian turun dari mobil dan berusaha menangkap remaja berusia 18 tahun tersebut. Saat memegang korban, Iptu N juga sempat melepaskan tembakan peringatan sehingga remaja lain yang berada di lokasi langsung melarikan diri.
”Kemudian Bertrand berusaha untuk melarikan diri, berusaha meronta, dan ketika meronta, pistol yang masih dipegang oleh Iptu N meletus dengan tidak sengaja terkena bagian tubuh belakang (Bertrand),” jelasnya.
Usai kejadian, Bertrand segera dibawa ke Rumah Sakit Grestelina untuk mendapatkan penanganan medis. Namun karena keterbatasan peralatan, korban kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar. Di rumah sakit milik Polri tersebut, korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Penulis: Qonita Naila Syahida
Sumber:https://jawapos.com/kasuistika/2603050174/mabes-polri-atensi-proses-hukum-iptu-n-pelaku-penembakan-remaja-di-makassar-hingga-tewas
Editor : Fajar Andre Setiawan