Radar Batu – Advokat Marcella Santoso divonis 14 tahun penjara setelah terbukti melakukan suap terhadap hakim vonis lepas kepada tiga korporasi crude palm oil (CPO) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Marcella dijatuhi hukuman kurungan 14 tahun denda 600jt subsider 150 hari kurungan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp 600 juta subsider 150 hari kurungan penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Efendi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (3/3).
Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan yakni, perbuatannya dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, khususnya pada lembaga yudikatif.
Selain itu perbuatannya juga dinilai merusak nama baik advokat karena sudah menyalahgunakan profesi yang seharusnya menjunjung tinggi hukum, kebenaran, dan keadilan.
"Perbuatan terdakwa mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara hukum, baik di dalam negeri maupun di mata dunia," tegasnya.
"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," cetusnya.
Marcella terbukti melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Vonis yang diberikan oleh hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta majelis hakim berupa hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp600 miliar serta uang pengganti sebesar Rp 21.602.138.412 subsider delapan tahun penjara.
Marcella diproses hukum karena diduga menyuap majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menyidangkannya terkait dengan korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya periode Januari–April 2022. Perkara tersebut melibatkan sejumlah korporasi besar, yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.
Uang suap yang diberikan dalam perkara tersebut mencapai Rp 40 miliar. Tindak pidana itu dilakukan bersama sejumlah terdakwa lain, yakni Ariyanto, Juanedi Saibih yang juga berprofesi sebagai advokat, serta M. Syafei selaku perwakilan dari Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Selain suap, Marcella, Ariyanto, dan M. Syafei juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang.
Author: Salma Ayu Aisyah
Editor : Fajar Andre Setiawan