Radar Batu - Ramai pemudik yang menggunakan kereta api, penting untuk memahami terkait ketentuan batas muatan bagasi.
Dilansir dari akun Intagram resminya, PT Kereta Api Indonesia (Persero) (KAI) mengingatkan penumpang terkait ketentuan terbaru bagasi. Koper yang dibawa penumpang tidak bisa lebih dari 26 inci dan berat lebih dari 20 kilogram.
“Batas maksimal ukuran koper yang diperbolehkan masuk ke dalam KA dan diletakkan di rak bagasi adalah 26 inci, dengan berat maksimal 20 kilogram,” tulis KAI dalam instagram resminya, dikutip Selasa (3/3).
KAI menyebut, volume bagasi yang diizinkan masuk ke dalam kabin maksimal 100 desimeter kubik (dm³). Dimensi maksimalnya hanya bisa mencapai 70 cm x 48 cm x 30 cm.
Dengan ketentuan tersebut, koper berukuran hingga 26 inci masih memenuhi syarat untuk dibawa ke dalam kabin tanpa dikenakan biaya tambahan.
Namun begitu, koper yang melebihi 26 inci tetap dapat dibawa dengan ketentuan tidak lebih dari 100 dm³ dan berat 20 kg.
Untuk antisipasi, KA menyediakan fasilitas untuk penumpang yang membawa muatan lebih dari ketentuan dengan tarif sesuai kelas.
Adapun tarif kelebihan bagasi yang dikenakan kepada penumpang berbeda-beda sesuai kelas kereta. Yakni sebesar Rp 10.000 per kilogram untuk kelas eksekutif, Rp 6.000 per kilogram untuk kelas bisnis, dan Rp 2.000 per kilogram untuk kelas ekonomi.
“Penumpang yang diketahui membawa bagasi melebihi ketentuan, maka akan dikenakan biaya sesuai dengan kelas keretanya,” tulis pengumuman KAI.
Sementara itu, apabila dimensi koper melebihi 200 dm³ atau setara dengan ukuran 70 cm x 48 cm x 60 cm, maka bagasi tersebut tidak diperkenankan masuk ke dalam kereta api. Penumpang disarankan untuk menggunakan jasa ekspedisi atau layanan pengiriman barang.
Penulis: Qonita Naila Syahida
Sumber: https://www.jawapos.com/nasional/017264788/aturan-bagasi-kai-diperketat-koper-dibatasi-maksimal-26-inci-dan-berat-20-kg
Editor : Fajar Andre Setiawan