Radar Batu – Bripda Mesias Siahaya (MS) yang menjadi tersangka penganiayaan pelajar hingga tewas akhirnya resmi menjadi tersangka. Ia dijatuhi hukuman pemecatan secara tidak dengan hormat dari kepolisian.
Hasil tersebut diumumkan setelah sidang kode etik yang berlangsung selama lebih dari 13 jam. Dengan menghadirkan 14 saksi guna memberi keterangan dan kesaksiannya.
Sidang tersebut dilaksanakan mulai Senin (23/2) pada pukul 14.00 WIT hingga selesai pada Selasa (24/2) sekitar pukul 03.30 WIT.
Keputusan pemecatan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Kode Etik Polri Kombes Pol Indera Gunawan dalam sidang kode etik Polri yang berlangsung di ruang disiplin Bidang Propam Polda Maluku, Selasa (24/2) dini hari.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Indera membacakan hasil putusan.
Selain itu, Bripda Mesias Siahaya juga diberikan hukuman tahanan di tempat khusus selama 4 hari setelah putusan dibacakan.
Dalam sidang tersebut, Bripda Mesias Siahaya terbukti melakukan pelanggaran berat berdasarkan dari keterangan saksi dan fakta-fakta yang ada ketika waktu persidangan.
Perbuatannya menyalahi ketentuan Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia junto Pasal 5 Ayat 1 huruf B dan huruf C Pasal 8 huruf C angka 1 dan Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Negara Republik Indonesia.
Dijelaskan juga bahwa tindakan tersebut tidak hanya melanggar aturan dan wewenangnya sebagai anggota Polri namun juga sudah merusak nama baik instansi tersebut.
“Perbuatan terlanggar telah merusak reputasi dan citra institusi kepolisian di mata publik,” katanya.
Fakta mengejutkan bahwa, Bripda Meisas Siahaya terbukti dengan sengaja menghentikan korban Arianto Tawakkal (14) dan Nasir Karim (15) saat sedang mengendarai sepeda motor di TKP.
Kemudian ia memukul bagian kepala Arianto Tawakkal dengan helm taktikal. Pemukulan tersebut menyebabkan korban terjatuh dari motornya hingga mengalami luka pada bagian wajah dan kepala serta mengeluarkan darah dari hidung dan mulutnya.
Sepeda motor yang dikendarai Arianto Tawakkal juga ikut menabrak motor yang dikendarai korban Nasir Karim, sehingga membuat korban ikut terjatuh dan mengalami patah tulang pada tangan kanan korban.
Author: Salma Ayu Aisyah
Editor : Fajar Andre Setiawan