Radar Batu – Penyanyi jebolan Indonesian Idol season 13 Piche Kota ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerkosaan siswi SMA berusia 16 tahun (AC).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Piche akhirnya buka suara dan membantah terkait tindak pidana pemerkosaan terhadap AC.
"Saya ingin menjelaskan bahwa apa yang disangkakan dan dituduhkan kepada saya tidaklah benar," ujar Piche Kota melalui video dalam klarifikasinya.
Meski sudah buka suara, ia tetap menghargai proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian. Piche mengatakan bahwa ia juga akan menghadapi segala prosedur proses hukum atas kasus yang melibatkannya.
"Saya sangat menghargai semua proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian dan saya sebagai warga negara yang baik akan mengikuti setiap proses hukum yang ada," tuturnya.
Namun sangat disayangkan, ia tidak memberikan kronologi dari sudut pandangnya. Video klarifikasi yang dibuat hanya berisikan bantahan. Sehingga menimbulkan beberapa komentar-komentar yang kontra dengannya.
"Saya bersuara saat ini untuk keadilan saya sendiri dan saya tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan kepada saya," ungkapnya.
Berdasarkan kronologi dari kepolisian, Satreskrim Polres Belu, NTT menetapkan Piche bersama dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan siswi SMA berusia 16 tahun berinisial AC.
Penetapan tersangka tersebut diputuskan berdasarkan gelar perkara yang dilaksanakan pada Kamis (19/2). Kasus dugaan pemerkosaan tersebut terjadi di sebuah hotel di Atambua. Orang tua AC melaporkan kejadian tersebut ke Polres Belu yang kemudian kasus ini menjadi masalah di ranah hukum pidana.
Author: Salma Ayu Aisyah
Editor : Fajar Andre Setiawan